Jakarta

Diduga Tak Kantongi IPR dan PBG, Reklame Jumbo di Puri Kembangan Jadi Sorotan Publik

Admin
×

Diduga Tak Kantongi IPR dan PBG, Reklame Jumbo di Puri Kembangan Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Diduga Tak Kantongi IPR dan PBG
Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPN) provinsi DKI Jakarta Robert Siagian

MITRAPOL.com, Jakarta – Keberadaan konstruksi reklame tiang tunggal berukuran besar di kawasan Jalan Puri Kembangan, RT 011/RW 005, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik.

Reklame yang berdiri di titik strategis dekat perempatan lampu merah Pasar Puri tersebut diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan wajib, termasuk Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga perjanjian kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dugaan pelanggaran itu mencuat setelah sejumlah instansi terkait menyatakan belum menemukan dokumen maupun rekomendasi resmi terkait keberadaan reklame tersebut.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan lahan untuk pembangunan reklame dimaksud.

“Saya sudah koordinasi dengan dinas. Tidak ada rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta,” ujar Dirja saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan jajaran Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Administrasi Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil pengecekan internal melalui Jakarta Asset Management Center (JAMC), belum ditemukan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan aset dengan pihak pengelola reklame.

“Setelah kami cek ke JAMC, ternyata belum ada PKS,” kata salah satu staf Suban PAD Jakarta Barat.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melalui laporan masyarakat pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) menyebut reklame tersebut diduga belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah dan ruang publik di wilayah Jakarta Barat.

Di tempat terpisah, menanggapi hal ini, Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPN) provinsi DKI Jakarta, Robert Siagian, menilai keberadaan reklame berukuran besar di ruang publik sulit luput dari perhatian pihak terkait.

“Objek konstruksi bangunan yang begitu besar dan kasat mata, tetapi pejabat mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya, tentu menjadi tanda tanya besar,” ujar Robert, Jumat (8/5/2026).

Ia meminta pemerintah daerah melakukan penelusuran secara terbuka dan transparan terhadap legalitas pembangunan reklame tersebut.

Menurut Robert, reklame yang berdiri di atas aset daerah tanpa dasar hukum pemanfaatan yang sah berpotensi melanggar aturan dan perlu ditindaklanjuti secara serius.

Selain persoalan legalitas aset, ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam regulasi tersebut, wilayah DKI Jakarta dibagi menjadi zona ketat, zona sedang, dan zona khusus dengan ketentuan teknis berbeda terkait ukuran, bentuk, hingga konstruksi reklame.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, konstruksi reklame tersebut tampak menggunakan model tiang tunggal dengan sistem pencahayaan eksternal dan diduga berada di area yang bersinggungan dengan garis sempadan jalan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan, proses penerbitan izin, hingga konsistensi penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang publik di Ibu Kota.

Robert meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi mengenai status legalitas reklame tersebut serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.

“Penegakan regulasi reklame harus dilakukan secara konsisten tanpa pengecualian demi menjaga keselamatan pengguna jalan, estetika kota, dan kepastian hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemilik reklame terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.