MITRAPOL.com, Jakarta – Agus Pubian bersama sejumlah warga yang mengatasnamakan masyarakat putra daerah Lampung Tengah mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 6 Mei 2026, dengan melampirkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti awal dugaan penyimpangan anggaran pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah.
Agus Pubian mengatakan, laporan itu dibuat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mendorong transparansi pengelolaan anggaran daerah.
“Kami telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen yang kami nilai penting untuk ditelaah lebih lanjut oleh KPK terkait dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Agus Pubian kepada wartawan di Jakarta.
Menurutnya, dokumen yang diserahkan memuat dugaan mark up anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan di wilayah Lampung Tengah.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK, sehingga ada kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat,” tambahnya.
Agus juga menegaskan bahwa pihak pelapor siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan tambahan dalam proses klarifikasi maupun pendalaman laporan.
Sebagai pelapor, pihaknya berharap mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan pelapor (whistleblower) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, KPK secara umum menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sebagai landasan hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait laporan dugaan korupsi tersebut.












