MITRAPOL.com, Purwakarta – Dugaan tindakan arogan dan permintaan uang sebesar Rp30 juta yang menyeret seorang oknum Kepala Desa berinisial NEZ di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan publik.
Kasus ini bermula ketika seorang pengusaha besi tua, Putri Anditya, bersama suaminya tengah melakukan aktivitas bongkar muat barang di halaman rumahnya. Namun, kegiatan tersebut disebut dihentikan oleh oknum kepala desa dengan alasan usaha tersebut belum mengantongi izin.
Menurut pengakuan Putri dan suaminya, sebelum kegiatan berlangsung mereka telah melakukan koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat, mulai dari Ketua RT, RW, hingga Kepala Dusun.
“Kami sudah berkoordinasi dengan RT, RW, dan Kepala Dusun sebelum barang datang. Namun, kegiatan kami justru dihentikan dan diminta memenuhi syarat tambahan yang menurut kami tidak masuk akal,” ujar Putri kepada wartawan.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta yang disebut sebagai biaya “all in” untuk pengurusan izin usaha.
Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber yang mengaku sempat mendatangi kantor desa untuk meminta penjelasan terkait legalitas Surat Keterangan Usaha dan surat domisili milik Putri.
“Dalam pembicaraan itu disebutkan nominal Rp30 juta untuk pengurusan izin secara keseluruhan,” ujar narasumber tersebut.
Hingga kini, tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum sekaligus pengacara, Wedri Waldi, menilai apabila dugaan permintaan uang di luar mekanisme resmi terbukti benar, maka perbuatan itu berpotensi masuk dalam ranah pidana.
“Kepala desa adalah pelayan masyarakat, bukan pihak yang dapat memperjualbelikan kewenangan. Jika benar ada permintaan uang Rp30 juta dengan dalih pengurusan izin, maka patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan,” kata Wedri.
Menurutnya, sejumlah regulasi dapat digunakan untuk menelaah dugaan tersebut, antara lain:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e terkait penyalahgunaan kewenangan;
- KUHP Pasal 368 tentang dugaan pemerasan;
- KUHP Pasal 421 terkait penyalahgunaan kekuasaan;
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang kepala desa menyalahgunakan jabatan;
- serta Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
“Apabila ditemukan unsur permintaan uang tanpa dasar hukum yang sah, tentu dapat diproses secara pidana maupun administratif,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Putri Anditya bersama kuasa hukumnya dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa berinisial NEZ belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan media.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.












