Oleh : Manuel Christomi, S.I.P.
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
MITRAPOL.com, Jakarta – Transformasi digital telah mengubah secara fundamental lanskap hubungan antara pelaku usaha dan konsumen di Indonesia. Berbagai platform digital menawarkan kemudahan akses, efisiensi transaksi, serta kecepatan layanan yang semakin memperkuat ketergantungan masyarakat terhadap ekosistem digital.
Nilai ekonomi digital Indonesia bahkan diproyeksikan tetap menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, dengan transaksi ekonomi digital nasional diperkirakan melampaui USD 130 miliar pada 2025 lalu.
Di balik capaian tersebut, berkembang pula tantangan hukum baru yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh sistem regulasi nasional. Salah satu tantangan yang kini semakin nyata adalah praktik dark pattern, yakni desain antarmuka digital yang secara sengaja dirancang untuk memengaruhi, mengarahkan, bahkan memanipulasi pengguna agar mengambil keputusan tertentu yang menguntungkan pelaku usaha.
Persoalan ini bukan sekadar isu etika teknologi, melainkan telah berkembang menjadi problem hukum perlindungan konsumen yang menuntut respons normatif yang lebih progresif.
Dalam praktik sehari-hari, dark pattern hadir dalam bentuk yang sering kali luput disadari pengguna karena dibungkus dalam pengalaman digital yang tampak wajar.
Pada sejumlah platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee, konsumen kerap menemukan notifikasi “stok tersisa sedikit”, hitung mundur diskon yang terus diperbarui, atau opsi tambahan layanan perlindungan transaksi yang telah tercentang secara otomatis.
Pada layanan transportasi dan super-app seperti Gojek, pengguna acap kali dihadapkan pada penawaran berlangganan atau layanan tambahan yang secara visual dibuat lebih dominan dibandingkan opsi penolakan.
Sementara pada sejumlah layanan streaming maupun aplikasi digital lain, proses berlangganan dapat dilakukan hanya dalam satu klik, tetapi proses penghentian layanan sering kali tersembunyi di balik beberapa lapisan menu.
Praktik-praktik ini secara kasat mata tampak sebagai strategi pemasaran digital yang lumrah, namun secara substantif merupakan bentuk rekayasa psikologis yang membatasi kebebasan konsumen dalam mengambil keputusan rasional.
Secara empiris, persoalan ini bukan isu marginal. Laporan OECD tahun 2022 menunjukkan bahwa mayoritas desain manipulatif dalam platform digital bekerja dengan memanfaatkan bias perilaku pengguna seperti default bias, loss aversion, dan fear of missing out.
Studi lain yang dipublikasikan oleh European Commission menemukan bahwa lebih dari 40 persen situs dan aplikasi digital yang diteliti mengandung elemen desain yang berpotensi menyesatkan pengguna.
Meskipun data serupa dalam skala nasional Indonesia belum tersedia secara komprehensif, tingginya penetrasi internet Indonesia yang telah mencapai lebih dari 79 persen populasi pada 2025 menunjukkan bahwa potensi paparan masyarakat terhadap praktik semacam ini sangat besar.
Ketiadaan pemetaan nasional justru memperlihatkan lemahnya perhatian regulator terhadap dimensi perlindungan konsumen digital berbasis desain.
Masalahnya, kerangka hukum perlindungan konsumen Indonesia belum dirancang untuk menghadapi bentuk manipulasi digital semacam ini. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lahir dalam konteks transaksi konvensional ketika interaksi antara pelaku usaha dan konsumen masih didominasi komunikasi langsung.
Norma-norma di dalamnya lebih berorientasi pada larangan informasi menyesatkan dalam bentuk tradisional, seperti iklan palsu atau ketidaksesuaian kualitas barang dan jasa. Tidak terdapat pengaturan eksplisit mengenai penyesatan berbasis desain antarmuka digital. Kondisi ini menunjukkan adanya regulatory lag, yaitu keterlambatan hukum dalam merespons perubahan pola transaksi yang telah bergeser secara signifikan ke ruang digital.
Kelemahan regulasi tersebut semakin relevan ketika dikaitkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pembaruan regulasi ini memperkuat sejumlah aspek tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dan mempertegas legalitas kontrak elektronik. Akan tetapi, pembaruan tersebut belum menyentuh secara substantif persoalan kualitas persetujuan digital yang diperoleh melalui desain antarmuka manipulatif.
Regulasi ini masih menempatkan persetujuan dalam kerangka legalitas formal, belum menilai apakah persetujuan tersebut benar-benar lahir dari pilihan bebas yang terbebas dari tekanan psikologis berbasis desain digital.
Kekosongan norma serupa juga tampak dalam implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Meskipun undang-undang ini menempatkan persetujuan sebagai dasar legitimasi pemrosesan data pribadi, regulasi tersebut belum menyediakan parameter operasional untuk menguji apakah persetujuan diperoleh melalui antarmuka yang netral atau justru melalui desain yang secara sistematis mendorong pengguna memberikan persetujuan tanpa pemahaman memadai.
Dalam praktik digital saat ini, pengguna kerap memberikan persetujuan bukan karena memahami konsekuensi hukumnya, melainkan karena diarahkan oleh struktur visual yang sengaja dirancang untuk mendorong keputusan cepat. Selama hukum nasional masih memandang klik persetujuan sebagai indikator formal kecakapan kehendak, perlindungan hukum terhadap konsumen digital akan tetap bersifat semu.
Dari perspektif hukum perjanjian, situasi ini menimbulkan problem serius terhadap konstruksi kesepakatan dalam sistem hukum Indonesia. Secara normatif, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetap menjadi fondasi utama validitas kontrak, termasuk dalam transaksi elektronik.
Namun ketentuan tersebut lahir dalam konteks hubungan kontraktual konvensional yang belum mengantisipasi praktik manipulasi berbasis antarmuka digital. Dalam transaksi digital kontemporer, persetujuan tidak selalu lahir dari kehendak bebas yang dibentuk secara rasional, melainkan dapat dikonstruksi melalui desain visual yang secara sistematis mengarahkan perilaku pengguna.
Persoalan hukum Indonesia bukan terletak pada absennya dasar normatif, melainkan pada stagnasi penafsiran terhadap unsur “kesepakatan” yang masih terlalu formalistik.
Dalam konteks ini, reformasi hukum nasional tidak cukup berhenti pada wacana normatif. Dibutuhkan langkah-langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan pemerintah.
Pertama, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital perlu menyusun pedoman teknis nasional mengenai fair interface design yang menetapkan indikator antarmuka manipulatif, seperti larangan penggunaan kotak persetujuan otomatis (pre-ticked consent), kewajiban menampilkan opsi menerima dan menolak secara setara, serta pelarangan hitung mundur atau notifikasi kelangkaan palsu.
Kedua, Badan Perlindungan Konsumen Nasional bersama otoritas digital perlu membangun mekanisme audit antarmuka berkala terhadap platform dengan jumlah pengguna besar.
Ketiga, hasil audit tersebut harus dipublikasikan secara terbuka dalam bentuk indeks kepatuhan platform digital agar konsumen memperoleh informasi objektif mengenai kualitas perlindungan hak mereka. Keempat, revisi terbatas terhadap peraturan pelaksana UU ITE dan UU PDP perlu dilakukan untuk memasukkan konsep design neutrality sebagai bagian dari validitas persetujuan elektronik.
Selain intervensi negara, pelaku usaha digital juga perlu didorong menerapkan mekanisme compliance by design. Platform seperti Tokopedia, Gojek, maupun penyedia layanan digital besar lainnya semestinya diwajibkan melakukan penilaian dampak antarmuka (interface impact assessment) sebagaimana kewajiban penilaian dampak perlindungan data dalam rezim privasi modern. Langkah ini memungkinkan identifikasi dini terhadap desain yang berpotensi memanipulasi pengguna sebelum diluncurkan ke publik.
Jika dibandingkan dengan perkembangan global, langkah semacam ini bukan hal yang utopis. Digital Services Act telah menunjukkan bahwa pengawasan terhadap desain antarmuka merupakan arah baru perlindungan konsumen modern. Indonesia tidak perlu menunggu lahirnya undang-undang baru secara menyeluruh untuk memulai.
Instrumen administratif dan kebijakan sektoral sebenarnya cukup untuk menjadi pijakan awal pembentukan rezim anti-dark pattern nasional. Yang dibutuhkan adalah keberanian regulator untuk menggeser orientasi kebijakan dari semata mendorong pertumbuhan ekonomi digital menuju perlindungan konsumen digital yang substantif.
Pada akhirnya, tantangan terbesar hukum Indonesia pada 2026 bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan membangun paradigma perlindungan konsumen yang mampu memahami bentuk manipulasi modern. Jika hukum terus memandang penyesatan hanya sebagai persoalan isi informasi, maka hukum akan tertinggal menghadapi era ketika manipulasi justru bekerja melalui desain. Sudah saatnya regulator, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil bersama-sama mendorong pembentukan standar antarmuka digital yang adil. Reformasi ini tidak dapat lagi ditunda.
Setiap hari tanpa regulasi yang memadai berarti semakin banyak konsumen yang mengambil keputusan bukan karena pilihan bebas, melainkan karena diarahkan oleh rekayasa digital yang tidak mereka sadari. Masa depan perlindungan konsumen digital Indonesia harus dimulai sekarang—dengan keberanian untuk mengatur, mengawasi, dan menindak praktik manipulasi yang selama ini bersembunyi di balik layar gawai kita.
Sumber :
Google, Temasek Holdings, dan Bain & Company, e-Conomy SEA Report 2025
OECD, Dark Commercial Patterns (2022)
European Commission, Consumer Protection Study on Dark Patterns (2022).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Indonesia, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; R. Subekti, Hukum Perjanjian.
Putri Nabila Az-Zahra et al., “Regulating Dark Patterns in Indonesian E-Commerce: Comparative Lessons from South Korea and the EU,” Journal of Judicial Review Vol. 27 No. 2 (2025)
Wahyudi Djafar, kajian perlindungan konsumen digital












