MITRAPOL.com, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menggagalkan dugaan praktik penipuan daring (online scam) bermodus love scamming yang diduga akan beroperasi di wilayah Teluknaga. Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Teluknaga, Jumat (8/5/2026) malam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang diduga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan pengumpulan bahan keterangan dan setelah memperoleh informasi awal yang cukup, tim langsung bergerak ke lokasi serta berkoordinasi dengan pihak manajemen apartemen dan keamanan setempat untuk melakukan pengawasan keimigrasian,” ujar Hasanin. Kamis (21/5/2026).
Dari hasil operasi, petugas mengamankan 19 WNA yang terdiri atas 15 warga negara China, satu warga Taiwan, satu warga Malaysia, satu warga Vietnam, dan satu warga Cambodia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan, kami menemukan indikasi kuat bahwa mereka terhubung dengan sindikat love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja. Hal itu diperkuat dengan riwayat perjalanan pada paspor serta bukti percakapan di grup WhatsApp yang mengarah pada praktik penipuan online,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan database keimigrasian, mayoritas WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan pra-investasi. Petugas juga menemukan dugaan adanya perusahaan penjamin fiktif yang tidak beroperasi sesuai data administrasi resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 paspor asing, 32 telepon genggam, tiga laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing dari Kamboja, serta dokumen sewa ruko yang diduga akan digunakan sebagai lokasi operasional.
Menurut Bong Bong, pengungkapan ini menjadi langkah preventif untuk mencegah Indonesia dijadikan basis baru kejahatan siber lintas negara.
“Diduga kuat para WNA ini berupaya memindahkan operasi ke Indonesia setelah ruang gerak sindikat penipuan daring di Kamboja diperketat,” katanya.
Pihak Imigrasi juga menemukan bukti bahwa para WNA tersebut diarahkan untuk menghindari pemeriksaan petugas dengan cara tidak bergerak secara berkelompok dan menyamarkan tujuan keberadaan mereka di Indonesia.
Atas temuan tersebut, berdasarkan prinsip selective policy serta Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seluruh WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, seluruh WNA telah dideportasi pada Selasa, 19 Mei 2026,” tegas Hasanin.












