Hukum

Kuasa Hukum Soroti Putusan Kasus PDAM Lebak, Sebut JPU Tak Buktikan Aliran Dana ke Terdakwa

Admin
×

Kuasa Hukum Soroti Putusan Kasus PDAM Lebak, Sebut JPU Tak Buktikan Aliran Dana ke Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Soroti Putusan Kasus PDAM Lebak
Kuasa Hukum Kasus PDAM Lebak

MITRAPOL.com, Serang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lebak kepada PDAM Lebak senilai Rp15 miliar, Rabu (3/6/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sinta Gaberia Pasaribu, S.H., M.H., majelis membacakan putusan terhadap para terdakwa yang sebelumnya didakwa terkait pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ir. Oya Masri berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Sementara itu, terdakwa H. Ade Nurhikmat dan Anton Sugio Wardoyo dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun terdakwa Fahrullah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp110 juta.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Oya Masri, Acep Saepudin, menyatakan menghormati dan mengapresiasi pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan.

Menurut Acep, salah satu poin penting dalam pertimbangan majelis hakim adalah tidak terbuktinya adanya aliran dana kepada kliennya sebagaimana yang didalilkan dalam tuntutan jaksa.

“Majelis hakim berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya aliran dana kepada klien kami. Karena itu, klien kami tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebagaimana yang sebelumnya dituntut,” ujar Acep kepada wartawan usai persidangan.

Acep juga menyampaikan kritik terhadap proses perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya perbedaan pandangan terkait metode dan dasar penghitungan kerugian negara yang dijadikan acuan dalam proses penuntutan.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai masih terdapat dana penyertaan modal yang perlu ditelusuri lebih lanjut penggunaannya.

“Kami akan mendorong dilakukan audit lanjutan terhadap sisa dana penyertaan modal yang menurut kami belum mendapatkan pemeriksaan secara menyeluruh, sehingga seluruh penggunaan anggaran dapat diketahui secara transparan,” kata Acep.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Oya Masri dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti. Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dan tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa tersebut.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak hukum untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.