MITRAPOL.com | Jakarta Selatan – Keberadaan sejumlah usaha spa di wilayah Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan setelah beredarnya promosi layanan yang diduga mengarah pada aktivitas sensual melalui media sosial, termasuk platform TikTok dan akun promosi lainnya.
Berdasarkan penelusuran Mitrapol.com, ditemukan promosi paket layanan yang menggunakan istilah-istilah tertentu yang diduga mengarah pada layanan di luar standar usaha pijat dan spa sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan usaha pariwisata.
Promosi tersebut juga menampilkan sejumlah perempuan yang disebut sebagai terapis dan dipublikasikan secara terbuka di media sosial untuk menarik pelanggan.
Selain itu, beberapa akun diketahui aktif melakukan siaran langsung (live) di TikTok sebagai sarana promosi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dari instansi terkait terhadap operasional usaha tersebut.
Untuk memperoleh klarifikasi, wartawan Mitrapol.com, telah menghubungi Anang Hasbunallah selaku pihak yang membidangi pengawasan terkait melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/6/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Belum adanya respons dari pihak terkait menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap usaha spa dan pijat yang diduga menawarkan layanan di luar ketentuan perizinan.
Sejumlah kalangan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Satpol PP, serta instansi terkait melakukan inspeksi dan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional, izin usaha, hingga aktivitas promosi di media sosial.
Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara serius agar usaha yang memiliki izin sebagai spa, pijat, atau relaksasi tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi persoalan ini, pengacara Wedri Waldi SH.,MH, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, terdapat konsekuensi hukum yang dapat timbul.
“Apabila sebuah usaha menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki, maka pemerintah daerah berwenang melakukan evaluasi hingga pencabutan izin usaha. Pengawasan tidak boleh hanya administratif, tetapi juga harus melihat praktik yang terjadi di lapangan,” ujar Wedri Waldi, Kamis (11/6/2026).
Ia menambahkan bahwa promosi layanan yang diduga mengarah pada aktivitas seksual melalui media sosial dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Media sosial saat ini merupakan ruang publik. Ketika terdapat promosi yang secara terbuka menawarkan layanan yang diduga menyimpang dari ketentuan usaha yang diizinkan, maka aparat dan instansi pengawas memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi serta penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Wedri juga menyoroti kemungkinan adanya aspek hukum lain yang perlu ditelusuri apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi usaha, ketertiban umum, maupun ketentuan lain yang berlaku.
“Yang terpenting adalah proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Namun pemerintah tidak boleh pasif ketika informasi dan promosi tersebut beredar secara terbuka di ruang publik,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola usaha spa yang disebut dalam materi promosi yang beredar maupun dari pihak pengawas yang telah dikonfirmasi.
Publik juga menantikan langkah konkret dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Satpol PP, Sudin Parekraf Jakarta Selatan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.











