Nusantara

Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa Polda Jabar, Terkait Konten TikTok Uang Kadeudeuh Persib Rp1 Miliar

Admin
×

Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa Polda Jabar, Terkait Konten TikTok Uang Kadeudeuh Persib Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa Polda Jabar
Wartawan Senior Tatang Suherman

MITRAPOL.com, Bandung – Wartawan senior sekaligus pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat, Tatang Suherman, dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, Jumat (19/6/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tayangan di platform TikTok mengenai sumber dana uang kadeudeuh sebesar Rp1 miliar untuk Persib Bandung yang diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Kasus bermula dari unggahan akun TikTok Dodipermana2114 pada 4 Juni 2026 yang menyebut adanya dugaan bahwa dana kadeudeuh untuk Persib Bandung berasal dari kas Bank BJB, bukan dari hasil penjualan sapi sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Atas unggahan tersebut, pihak legal Bank BJB, Boy Panji Sudrajat, melaporkan kasus tersebut ke Ditressiber Polda Jawa Barat dengan dugaan penyebaran informasi bohong.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Tatang mengakui pernah menerima informasi melalui pesan WhatsApp dari narasumber yang disebutnya memiliki akses di lingkungan Bank BJB. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat awal dan belum terverifikasi.

“Karena belum terkonfirmasi, saya tidak memuat informasi itu di media yang saya kelola. Saya justru terkejut ketika isi pesan tersebut ditayangkan secara utuh di TikTok tanpa proses verifikasi lebih lanjut,” kata Tatang. Senin (22/6/2026).

Direktur media siber Terasjabar.id itu menjelaskan bahwa dalam praktik jurnalistik, informasi awal yang diterima wartawan harus diuji kebenarannya melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum dipublikasikan.

Menurut Tatang, sehari setelah tayangan tersebut muncul, dirinya sempat menghubungi pemilik akun TikTok yang mengunggah konten tersebut dan menyampaikan keberatan karena isi pesan pribadi ditayangkan secara utuh tanpa proses pengolahan dan verifikasi jurnalistik.

Terkait pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Tatang mengaku proses permintaan keterangan berlangsung dalam suasana terbuka dan komunikatif.

“Saya tidak merasa sedang diperiksa karena suasananya cair dan seperti berdiskusi biasa. Pertanyaan yang diajukan juga dapat saya jawab dengan baik,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai identitas narasumber yang memberikan informasi kepadanya, Tatang menyatakan menggunakan hak tolak sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Saya memiliki hak tolak untuk tidak menyebutkan identitas narasumber, kecuali ada ketentuan hukum yang mewajibkannya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Sehari setelah konten TikTok tersebut beredar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya.

Dedi membantah tudingan bahwa uang kadeudeuh untuk Persib Bandung berasal dari dana Bank BJB. Ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp1 miliar berasal dari dana pribadinya.

Menurut Dedi, sebanyak Rp800 juta berasal dari tabungannya di Bank BJB yang bersumber dari hasil penjualan sapi, sedangkan Rp200 juta lainnya diambil dari dana yang tersedia di rumah.

“Silakan cek rekening saya di Bank BJB. Dana tersebut merupakan tabungan pribadi saya,” kata Dedi dalam klarifikasinya.

Dedi juga menyatakan tidak mempermasalahkan unggahan yang beredar dan memilih menyikapinya secara terbuka.

Penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat masih terus mendalami perkara tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk rencana pemanggilan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan beberapa saksi ahli.

Sementara itu, pemilik akun TikTok, Dodi Permana, menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa unggahannya bertujuan menjaga integritas Bank BJB sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) terbesar di Jawa Barat.

Dodi juga mengungkapkan rencana untuk mengajukan laporan balik sesuai arahan tim kuasa hukumnya. Namun, waktu pelaporan tersebut masih menunggu pertimbangan hukum lebih lanjut.