MITRAPOL.com, Jakarta – Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Iin Mutmainah, menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Menurutnya, diperlukan kolaborasi lintas sektor atau multi-helix governance yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Iin saat menutup kegiatan Sosialisasi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak yang diselenggarakan Yayasan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta di Kantor Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (24/6/2026).
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak melalui pendekatan multi-helix. Masyarakat, lembaga, dan para pemerhati harus menjadi bagian dari solusi,” kata Iin.
Menurutnya, tantangan perlindungan perempuan dan anak masih menjadi persoalan sosial yang membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dunia usaha, organisasi sosial, hingga praktisi hukum.
Iin juga mengapresiasi peran YPHMI dan DPD KAI DKI Jakarta yang dinilai aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan perempuan dan anak, termasuk akses terhadap layanan bantuan hukum.
Siagakan 58 Unit Layanan Berbasis Masyarakat
Lebih lanjut, Iin menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata. Penguatan sistem layanan di tingkat masyarakat, menurutnya, menjadi langkah penting agar penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan korban.
Saat ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah memiliki 58 unit layanan berbasis masyarakat yang tersebar di delapan kecamatan. Unit tersebut diperkuat oleh tenaga pendamping dan konselor yang bertugas melakukan deteksi dini serta pendampingan terhadap berbagai kasus yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Di delapan kecamatan sudah ada 58 unit layanan yang kami siapkan. Ini menjadi ujung tombak dalam deteksi dini dan pendampingan kasus di masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penanganan kasus dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pelaporan melalui unit layanan masyarakat, kemudian diteruskan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila diperlukan.
Iin juga mengingatkan para pendamping di lapangan agar menjalankan tugas sesuai prosedur dan mengedepankan asesmen secara komprehensif sebelum mengambil langkah penanganan.
“Pendamping di lapangan harus bekerja sesuai prosedur. Tidak bisa serta-merta mengambil tindakan tanpa asesmen yang tepat karena setiap kasus memiliki pendekatan yang berbeda,” tegasnya.
Pemahaman Hukum Masyarakat Dinilai Masih Rendah
Sementara itu, Ketua YPHMI, Tuti Susilawati, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi kegiatan sosialisasi di sejumlah kelurahan menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait akses bantuan hukum dan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami akses bantuan hukum serta fungsi Posbakum, sehingga diperlukan edukasi hukum yang berkelanjutan,” ujar Tuti.
Selain itu, pihaknya juga mencatat sejumlah persoalan sosial yang masih memerlukan perhatian serius, di antaranya kurangnya pendampingan keluarga, meningkatnya potensi kenakalan remaja, serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap terjadi namun belum banyak dilaporkan.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, organisasi masyarakat, dan keluarga sebagai lingkungan terdekat.
Senada dengan itu, Dewan Pembina YPHMI, H. Umar Abdul Aziz, menilai peningkatan kesadaran hukum masyarakat harus terus diperluas agar warga memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pelaporan ketika menghadapi persoalan hukum.
“Kami berharap pelatihan dan sosialisasi yang telah diberikan dapat diteruskan di tengah masyarakat agar menjadi pengetahuan yang bermanfaat,” katanya.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, YPHMI, DPD KAI DKI Jakarta, serta berbagai elemen masyarakat, diharapkan sistem perlindungan perempuan dan anak semakin kuat, responsif, dan mudah diakses. Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sadar hukum, dan ramah bagi perempuan serta anak di wilayah Jakarta Barat.












