MITRAPOL.com, Denpasar – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.
Pemeriksaan dilaksanakan di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (25/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Hari ini, Kamis (25/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022-2026,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Budi menjelaskan, enam saksi yang diperiksa terdiri atas pihak swasta dan perwakilan perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun saksi yang diperiksa masing-masing berinisial: GAW, Direktur CV Visa Agung Bali; GRW, Staf Operasional CV Visa Agung Bali; STD, Staf Keuangan CV Visa Agung Bali; MNC, wiraswasta; AGN, wiraswasta; dan AUD, Staf PT Bali Soft/Agen.
Menurut Budi, proses pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung di Mapolresta Denpasar dan dilakukan secara tertutup sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.
KPK hingga saat ini belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai dugaan kerugian negara, maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami informasi dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












