MITRAPOL.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (30/6/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020–2022.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi kewajiban tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, sistematis, dan mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa tindak pidana tersebut berdampak terhadap penyelenggaraan program digitalisasi pendidikan, termasuk bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa sebagai pejabat negara seharusnya memberikan teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, namun justru menyalahgunakan jabatan yang diemban.
Meski demikian, terdapat sejumlah keadaan yang meringankan. Di antaranya, terdakwa belum pernah menjalani pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta dinilai pernah memberikan kontribusi dalam pengembangan inovasi teknologi dan transformasi pendidikan di Indonesia.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
Persidangan juga diwarnai dissenting opinion dari salah seorang hakim anggota, Andi Saputra, yang berpendapat dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara hukum sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Usai pembacaan putusan, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih menggunakan hak untuk menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.












