MITRAPOL.com | Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) dan Konsolidasi Perkumpulan Kedokteran Militer (PERDOKMIL) secara resmi menetapkan transformasi organisasi menjadi Perkumpulan Ketahanan Kesehatan Indonesia (PERTASINDO).
Bersamaan dengan keputusan tersebut, organisasi menegaskan bahwa PERTASINDO berstatus sebagai perkumpulan berbadan hukum dan bukan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keputusan tersebut disepakati dalam Munas yang berlangsung di Hermina Grand Ballroom, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026), sebagai bagian dari langkah strategis memperluas kolaborasi dalam memperkuat sistem ketahanan kesehatan nasional.
Ketua Umum PERDOKMIL, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. Dr. dr. Dian Andriani Ratna Dewi, Sp.D.V.E., M.Biomed (AAM), MARS, S.H., M.H., FINSDV, FAADV, FIMMA, menegaskan bahwa perubahan nama organisasi tidak mengubah status hukumnya.
“PERTASINDO bukan organisasi kemasyarakatan. PERTASINDO adalah perkumpulan yang dibentuk untuk menghimpun berbagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan dalam memperkuat ketahanan kesehatan nasional melalui kolaborasi lintas sektor,” tegas Dian.
Menurut Dian, transformasi dari PERDOKMIL menjadi PERTASINDO merupakan respons terhadap tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan membutuhkan keterlibatan berbagai sektor.
Ia menjelaskan bahwa isu ketahanan kesehatan tidak lagi dapat ditangani hanya oleh komunitas kedokteran militer, melainkan memerlukan sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, akademisi, rumah sakit, organisasi profesi, industri kesehatan, dunia usaha, hingga masyarakat.
Dengan perubahan tersebut, organisasi diharapkan mampu menjadi wadah kolaborasi yang lebih inklusif dalam mendukung pembangunan sistem ketahanan kesehatan nasional.
PERTASINDO berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Organisasi ini memiliki sejumlah tujuan, antara lain: menghimpun dan membina profesional, akademisi, serta pegiat di bidang ketahanan kesehatan; meningkatkan kapasitas sumber daya manusia kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan; menyusun peta geomedik serta kajian strategis ketahanan kesehatan; mendukung penguatan sumber daya kesehatan sebagai bagian dari komponen utama pertahanan negara; serta membangun kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, organisasi profesi, dan berbagai lembaga terkait.
Keanggotaan PERTASINDO terdiri atas Anggota Biasa, Anggota Kehormatan, dan Anggota Luar Biasa sesuai dengan ketentuan organisasi.
Dalam Munas tersebut, PERTASINDO juga menegaskan bahwa sebagai perkumpulan berbadan hukum, organisasi ini tidak termasuk kategori organisasi kemasyarakatan.
Karena itu, PERTASINDO menyatakan tidak bergerak dalam politik praktis maupun berafiliasi sebagai partai politik. Organisasi akan tetap berfokus pada pendidikan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan, kajian ilmiah, penelitian, serta penguatan sistem ketahanan kesehatan nasional.
Selain menetapkan transformasi organisasi, Munas juga membahas penyusunan program kerja, penguatan tata kelola organisasi, serta strategi pengembangan PERTASINDO agar mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan ketahanan kesehatan Indonesia.
Forum tersebut dihadiri pengurus pusat dan perwakilan daerah PERDOKMIL, Dewan Pembina, serta sejumlah tokoh dari kalangan kesehatan dan pertahanan yang membahas berbagai strategi menghadapi tantangan kesehatan nasional pada masa mendatang.












