Hukum

Kehadiran Oknum Aparat saat Penarikan Kendaraan di Bulungan Tuai Pertanyaan soal Kewenangan

Admin
×

Kehadiran Oknum Aparat saat Penarikan Kendaraan di Bulungan Tuai Pertanyaan soal Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Kehadiran Oknum Aparat saat Penarikan Kendaraan
Gambar ilustrasi by google (NETRALNEWS)

MITRAPOL.com | Bulungan – Dugaan adanya pendampingan oleh oknum aparat dalam proses penarikan kendaraan oleh pihak debt collector di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menjadi perhatian publik.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 5 Juli 2026 di kawasan Jalan Poros Malinau Kilometer 2, Tanjung Selor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, saat proses penarikan kendaraan berlangsung terdapat seorang yang disebut sebagai anggota Polisi Militer berada di lokasi.

Kehadiran yang bersangkutan kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan aparat dalam kegiatan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan atau pihak yang mewakilinya.

Saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, oknum anggota tersebut menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan menjaga situasi keamanan selama proses berlangsung.

“Saya hadir untuk melakukan pendampingan pengamanan agar situasi tetap kondusif,” ujar yang bersangkutan kepada awak media.

Selain itu, awak media juga memperoleh keterangan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Narasumber tersebut menyatakan bahwa peristiwa serupa diduga pernah terjadi sebelumnya di wilayah Kalimantan Utara. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Peristiwa ini memunculkan perhatian masyarakat mengenai batas kewenangan aparat dalam memberikan pengamanan atau pendampingan terhadap proses penarikan kendaraan oleh debt collector, serta apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, mekanisme penarikan objek jaminan fidusia di Indonesia diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya harus memperhatikan hak debitur, prosedur hukum, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Denpom maupun institusi TNI AD terkait mengenai prosedur pendampingan aparat dalam peristiwa tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada se-luruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.