MITRAPOL.com | Sukabumi – Dugaan adanya kewajiban pembelian buku pelajaran oleh orang tua siswa di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian publik. Informasi tersebut tengah ditelusuri oleh Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Sukabumi Raya setelah menerima dokumen berupa formulir pemesanan buku Kurikulum Merdeka untuk siswa kelas VIII.
Dokumen yang diterima AMKI memuat daftar sejumlah buku pelajaran beserta harga masing-masing, meliputi mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah dan yayasan terkait guna memastikan mekanisme pengadaan buku serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Ketua AMKI Sukabumi Raya, Sp. Rayrobbend Swr, mengatakan pihaknya telah menghubungi pengelola yayasan dan pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/7/2026) untuk meminta waktu bertemu dan memperoleh penjelasan secara langsung.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun yayasan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Karena belum memperoleh penjelasan dari pihak sekolah, AMKI kemudian meminta keterangan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan, mengenai aturan pengadaan buku di sekolah swasta penerima Dana BOSP.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Herdiawan menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan Dana BOSP, termasuk pengadaan buku pelajaran, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP.
Menurutnya, seluruh penggunaan Dana BOSP wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Tidak dibenarkan apabila pengadaan buku yang telah dialokasikan melalui Dana BOSP masih diintervensi atau dibebankan kembali. Hal tersebut perlu dikroscek terlebih dahulu kepada pihak sekolah,” ujar Herdiawan.
Ia menambahkan bahwa ketentuan mengenai pengadaan buku maupun sanksi atas pelanggaran penggunaan Dana BOSP telah diatur dalam Petunjuk Teknis BOSP.
Herdiawan menjelaskan, sekolah swasta penerima Dana BOSP wajib mengalokasikan anggaran pengadaan buku sesuai ketentuan dalam Juknis BOSP.
Buku yang dibeli melalui Dana BOSP diperuntukkan sebagai sarana pembelajaran dan menjadi koleksi perpustakaan sekolah, bukan secara otomatis menjadi buku pegangan pribadi setiap peserta didik.
Apabila sekolah menghendaki peserta didik memiliki buku pribadi, menurut Herdiawan, mekanismenya harus mengikuti kebijakan internal yayasan dan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan orang tua siswa.
Ia juga menegaskan bahwa sekolah swasta memang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pembiayaan tertentu melalui yayasan, namun kebijakan tersebut tidak boleh bersifat memaksa dan harus didasarkan pada persetujuan bersama.
Kesepakatan tersebut, lanjutnya, umumnya dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua sebagai bentuk persetujuan.
Selain itu, Herdiawan mengingatkan bahwa apabila suatu kebutuhan pendidikan telah dibiayai melalui Dana BOSP, maka tidak diperkenankan adanya pungutan lain yang bertentangan dengan ketentuan dalam petunjuk teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah swasta maupun yayasan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pembelian buku, dasar kebijakan yang diterapkan, maupun bentuk kesepakatan dengan orang tua siswa.
Redaksi MITRAPOL tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun yayasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk komitmen penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.












