MITRAPOL.com, Jakarta – Sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan, terdapat 680 narapidana yang diusulkan memperoleh remisi. Setelah dilakukan verifikasi berdasarkan persyaratan yang berlaku, sebanyak 679 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum.
“Warga binaan yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum tahun 2026 berjumlah 680 orang. Dari jumlah tersebut, 679 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Jumlah penerima remisi tersebut setara dengan sekitar 75 persen dari narapidana yang menjadi dasar pemberian remisi di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Menurut Wahyu, pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, termasuk perilaku serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Ia berharap remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga mendorong warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri.
“Remisi dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga siap kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana,” katanya.
Wahyu menambahkan, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memanfaatkan masa pembinaan secara positif sekaligus mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.












