Scroll untuk baca artikel
Hukum

PN Tangerang Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris Yuamah dalam Sengketa Lahan 3,5 Hektare

Admin
×

PN Tangerang Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris Yuamah dalam Sengketa Lahan 3,5 Hektare

Sebarkan artikel ini
PN Tangerang Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris Yuamah dalam Sengketa Lahan 3,5 Hektare
Sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang

MITRAPOL.com, Tangerang — Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan para ahli waris almarhumah Yuamah Binti Museran dalam perkara sengketa lahan seluas sekitar 35.000 meter persegi atau 3,5 hektare di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng tersebut diputus majelis hakim PN Tangerang pada Rabu (19/8/2026). Majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri atas Lucky Rombot Kalalo sebagai ketua majelis, serta Edy Toto Purba dan Dini Damayanti sebagai hakim anggota.

Berdasarkan amar putusan yang disampaikan dalam persidangan, majelis menyatakan para penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhumah Yuamah.

Objek utama sengketa mencakup tiga persil dengan total luas sekitar 35.000 meter persegi yang berada di kawasan Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg, RT 004/RW 007, Blok 014, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya.

Dalam amar putusannya, majelis juga menyatakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sebagaimana tercantum dalam putusan.

Dokumen yang disebut antara lain SHM Nomor 6/Sindang Panon, SHM Nomor 7/Sindang Panon, SHGB Nomor 8/Sindang Panon, PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974, AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002, serta Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 31 tanggal 4 Desember 2009.

Majelis juga memerintahkan Turut Tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Girik C.1488, Persil 172 b D.II Blok 014 atas nama Yuamah.

Selain itu, pihak yang dinyatakan berkewajiban dalam putusan diperintahkan menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan baik, kosong, dan tanpa beban sebagaimana amar putusan.

Majelis turut menetapkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila pihak yang dihukum lalai menjalankan putusan. Sementara itu, gugatan para penggugat selain dan selebihnya ditolak.

Dalam rekonvensi, majelis juga menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi. Para pihak dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.916.000.

Kuasa hukum para penggugat, Agus Sungkowo Hadi dari Law Firm ALL-E & Partners, mengapresiasi putusan tersebut.

Menurut Agus, putusan majelis merupakan hasil pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, dan alat bukti yang diajukan para pihak selama persidangan.

“Putusan ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang diajukan para pihak. Kami menghormati sepenuhnya penilaian hukum yang telah diberikan majelis hakim,” ujar Agus di Tangerang, Senin (24/8/2026).

Ia mengatakan, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah riwayat dan hubungan berbagai dokumen pertanahan, termasuk Girik/C.1488, PPJB Nomor 78 Tahun 1974, AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002, serta dokumen terkait SHGB Nomor 8/Sindang Panon.

Menurut Agus, rangkaian dokumen tersebut telah menjadi bagian dari proses pembuktian dan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Dalam perkara pertanahan, riwayat dokumen, asal-usul hak, identitas objek, serta hubungan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya harus dilihat secara menyeluruh,” katanya.

Agus menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum karena putusan tersebut masih merupakan putusan pada tingkat pertama.

Ia menyatakan pihaknya siap menghadapi tahapan hukum berikutnya apabila terdapat pihak yang menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Kalau ada pihak yang menggunakan hak hukumnya, tentu kami siap menghadapi dan memberikan jawaban berdasarkan bukti serta argumentasi hukum yang kami miliki,” ujar Agus.

Sikap tersebut penting karena putusan pengadilan tingkat pertama belum serta-merta mengakhiri seluruh proses hukum apabila para pihak masih menggunakan hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, sengketa lahan sekitar 3,5 hektare di Sindang Panon kini memasuki tahapan hukum berikutnya. Pelaksanaan maupun status akhir putusan tetap bergantung pada proses hukum yang ditempuh para pihak sesuai mekanisme peradilan.