MITRAPOL.com, Jakarta – Dugaan transaksi penggadaian unit kontrakan yang disebut bukan milik pihak yang menerima uang menjadi sorotan. Persoalan tersebut disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp20 juta dan melibatkan dokumen transaksi yang mencantumkan stempel RT/RW.
Praktisi hukum Rurih, S.H., C.M., C.L.A., menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, baik dari aspek perdata maupun kemungkinan adanya unsur pidana. Namun, ia menegaskan, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Menurut Rurih, hal utama yang perlu diperiksa adalah status kepemilikan objek kontrakan, kewenangan pihak yang menerima uang, proses terjadinya transaksi, keterangan yang diberikan kepada korban, serta penggunaan dana sekitar Rp20 juta tersebut.
“Yang harus dilihat bukan sekadar apakah korban memiliki kuitansi atau tidak. Harus ditelusuri sejak awal siapa pemilik sah objek kontrakan tersebut, apakah pihak yang menerima uang memiliki hak untuk menggadaikan, apa yang disampaikan kepada korban, bagaimana transaksi dilakukan, serta untuk kepentingan apa uang Rp20 juta tersebut diterima,” ujar Rurih.
Rurih juga menyoroti penggunaan stempel RT dan RW serta pencantuman nama Ketua RW sebagai saksi dalam dokumen transaksi.
Ia mengingatkan bahwa atribut kelembagaan lingkungan tidak secara otomatis membuktikan kepemilikan tanah atau bangunan maupun menjamin keabsahan suatu transaksi.
“Stempel RT maupun RW bukan bukti kepemilikan atas tanah atau bangunan dan bukan pula jaminan bahwa suatu transaksi otomatis sah,” katanya.
Karena itu, menurut Rurih, perlu ditelusuri siapa yang membuat dokumen atau kuitansi, siapa yang membubuhkan stempel, apakah pihak yang tercantum sebagai saksi benar-benar hadir dalam transaksi, serta apakah yang bersangkutan mengetahui dan membenarkan isi transaksi tersebut.
Ia menilai fakta-fakta tersebut penting untuk memastikan apakah penggunaan atribut RT/RW hanya bersifat administratif atau justru memberikan kesan tertentu kepada pihak yang melakukan transaksi.
Terkait informasi bahwa korban mengalami kesulitan melaporkan perkara karena keterbatasan bukti dan saksi, Rurih menyarankan seluruh dokumen dan informasi yang masih tersedia dikumpulkan.
Bukti tersebut antara lain kuitansi asli, bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumentasi transaksi, identitas saksi, informasi mengenai objek kontrakan, serta dokumen yang dapat menunjukkan pihak yang memiliki hak atas objek tersebut.
“Masyarakat awam hukum jangan sampai merasa tidak memiliki akses terhadap keadilan hanya karena belum memahami alat bukti dan prosedur hukum. Fakta awal yang disampaikan korban dapat menjadi bahan untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman,” ujarnya.
Rurih menegaskan, jabatan sebagai Ketua RT tidak memberikan kekebalan hukum kepada seseorang apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum.
“Ketua RT merupakan bagian dari pelayanan masyarakat di lingkungan. Jabatan tersebut tidak boleh dijadikan sarana untuk membangun kepercayaan secara tidak benar, terlebih apabila terbukti digunakan untuk mempermudah perbuatan yang merugikan warga,” katanya.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan tidak hanya berkaitan dengan kerugian materiil sekitar Rp20 juta, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap perangkat lingkungan.
Rurih mendorong Pemerintah Desa Selembaran dan Kecamatan Kosambi memberikan klarifikasi mengenai status Ketua RT yang disebut dalam persoalan tersebut, termasuk apakah penggunaan atribut kelembagaan dalam transaksi diketahui atau pernah mendapat persetujuan dari pihak pemerintah setempat.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara objektif berdasarkan laporan, fakta, dan alat bukti yang tersedia.
“Jika terdapat dugaan tindak pidana, tentunya fakta harus diuji melalui proses hukum. Jangan sampai masyarakat yang merasa dirugikan kemudian kehilangan harapan hanya karena persoalan prosedural. Namun, semua pihak juga harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” tutur Rurih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak yang disebut dalam dugaan transaksi tersebut mengenai status kepemilikan objek, proses transaksi, maupun penggunaan stempel RT/RW.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan.












