Scroll untuk baca artikel
Hukum

PPBNI Audiensi soal Sengketa Rp8,95 Miliar, Minta Pemprov Banten Fasilitasi Penyelesaian

Admin
×

PPBNI Audiensi soal Sengketa Rp8,95 Miliar, Minta Pemprov Banten Fasilitasi Penyelesaian

Sebarkan artikel ini
PPBNI Audiensi soal Sengketa Rp8,95 Miliar
DPP PPBNI Satria Banten

MITRAPOL.com, Serang – DPP PPBNI (Patriot Pemersatu Banten Nasion-al) Satria Banten meminta Pemerintah Provinsi Banten memfasilitasi penyelesaian sengketa kerja sama yang menurut organisasi tersebut melibatkan 11 anggotanya dengan nilai kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp8.954.099.400 atau sekitar Rp8,95 miliar.

Permintaan itu disampaikan dalam audiensi DPP PPBNI Satria Banten dengan sejumlah instansi Pemerintah Provinsi Banten di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Rabu (23/9/2026).

Audiensi dipimpin Ketua Umum DPP PPBNI Satria Banten Moch Oyim Munandar Sugriwa, S.E., MBA, didampingi Wakil Sekretaris Jenderal sekaligus Kepala Biro Hukum DPP PPBNI Muhlisin, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus pusat dan pengurus Kota Serang.

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Disperindag, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), DPMPTSP, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Menurut PPBNI, persoalan bermula dari hubungan kerja sama sejumlah anggotanya dengan Muhammad Ardiansyah, yang pada saat transaksi disebut menjabat sebagai Manajer Area/Kepala Cabang PT Sapta Sara-na Sejahtera.

PPBNI menyebut para anggotanya mengalami kerugian materiil yang secara keseluruhan diklaim mencapai Rp8,95 miliar. Organisasi tersebut juga menyatakan memiliki sejumlah dokumen terkait transaksi, terma-suk perjanjian kerja sama, Purchase Order (PO), bukti transfer, invoice, kuitansi, dan komunikasi.

Dalam persoalan tersebut, PT Sapta Sarana Sejahtera sebelumnya telah memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya. Pihak perusahaan membantah bertanggung jawab atas transaksi yang dipersoalkan dan menyatakan tindakan Muhammad Ardiansyah dilakukan secara pribadi serta berada di luar kewenangan perusahaan.

PPBNI menyatakan menghormati bantahan tersebut. Namun, organisasi menilai hubungan antara transaksi yang dipersoalkan dengan kedudukan Muhammad Ardiansyah saat itu perlu diperiksa berdasar-kan dokumen, fakta, dan alat bukti yang sah.

“Kami tidak meminta pemerintah menghakimi siapa yang salah. Cukup dudukkan semua pihak, buka dokumen, dan tampilkan fakta. Yang kami cari hanyalah kepastian hukum bagi 11 anggota kami,” ujar Muhlisin.

Ketua Umum DPP PPBNI Moch Oyim juga meminta Gubernur Banten Andra Soni memfasilitasi ruang dialog antara para pihak.

“Mereka adalah keluarga besar kami, sekaligus masyarakat dan pengu-saha Banten. Kami memohon Bapak Gubernur hadir memfasilitasi semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berlarut-larut,” kata Moch Oyim.

Selain meminta fasilitasi penyelesaian sengketa, PPBNI meminta DPMPTSP dan instansi terkait mengkaji serta mengonfirmasi status per-izinan dan kepatuhan administrasi kegiatan usaha PT Sapta Sarana Se-jahtera di wilayah Banten.

PPBNI menyatakan belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan me-nyerahkan pemeriksaan aspek perizinan maupun administrasi kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Sebagai tindak lanjut audiensi, DPP PPBNI akan mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Banten serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda, Disperindag, Disnakertrans, dan instansi terkait lainnya.

“Kami membela keluarga besar kami melalui jalur hukum yang sah. Bukan kegaduhan yang kami cari, melainkan keadilan dan penyelesaian yang meyakinkan bagi semua pihak,” pungkas Moch Oyim.

Hingga berita ini ditulis, posisi yang disampaikan dalam pemberitaan ini berasal dari PPBNI dan keterangan mengenai bantahan perusahaan yang sebelumnya telah disampaikan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi PT Sapta Sarana Sejahtera maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.