MITRAPOL.com, Brebes Jateng – Gabungan Ormas dan LSM serta Karang Taruna dari Desa Tanjung dan Desa Pengaradan Kecamatan Tanjung menghentikan sementara pekerjaan pengurugan proyek pembangunan pabrik PT. Duk Kyung Internasional yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.
Penghentian sementara pekerjaan pengurugan proyek pabrik tersebut karena dinilai tidak melibatkan warga lokal atau putra daerah setempat yang berada disekitar lokasi pembangunan pabrik.
Mediasi antara Gabungan Ormas dan LSM dan Karang Taruna dengan pihak PT. Cakra di laksanakan di Aula Balai Desa Tanjung. Selasa (22/11/22).
Mewakili Aspirasi dari beberapa Elemen Masyarakat, ANTO selaku Ketua (PAC) PP (Pemuda Pancasila) Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, mengarapakan agar Putra Daerah dapat di perhatikan dan dilibatkan.
“Kami tidak Bermaksud menghalang halangi, Kami Hanya minta pekerjaan, Ucap Anto.
Harapan yang sama juga di sampaikan oleh Tasripin selaku Karang Taruna Desa Tanjung,
Dirinya berharap agar putra daerah diperhatian dan di perdayakan.
Tasripin kembali menegaskan agar supaya aspirasi dan tuntutan dari masyarakat dapat di realisasikan sebab Desa Tanjung juga terkena dampak dari pembanguan proyek pabrik tersebut.
Saat ditanyakan terkait dengan Perijinan Proyek Pengurugan tersebut, Tasripin menyampaikan bahwa belum ada ijin ucapnya.
“Selama ini juga pihak PT. Duk Kyung Internasional tidak ada sosialisasi dengan pihak kami dan seharusnya dilakukan musyawarah dulu sebelum aktivitas kegiatan proyek dilakukan sehingga konflik seperti ini tidak terjadi,” tegas Tasripin
Sementara itu Amrullah selaku Penerima SPK atas nama PT Cakra, dirinya enggan dikonfirmasi oleh Wartawan.
Pada kesempatan lain setelah dilakukan konfirmasi dengan pihak Masyarakat (yang tidak mau disebutkan namanya) mengetahui status oknum tersebut adalah Anggota TNI yang bertugas di Kabupaten Brebes saat ini berstatus dalam Masa Persiapan Pensiun (MPP) dan sudah lama ber bisnis tanah urugan.
Perlu diketahui pada peraturan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, ada arangan bagi prajurit TNI untuk beraktivitas bisnis yang diatur dalam pasal 39 ayat 3 dengan demikian, bagi para prajurit TNI aktif tidak diperkenankan untuk menjalankan aktivitas bisnis dan tidak boleh menjadi pengusaha.
Larangan ini dilatarbelakangi oleh peran dan fungsi TNI sebagai alat negara. Jika prajurit TNI melakukan aktivitas bisnis dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak pada profesionalitas prajurit TNI. Kemudian Prajurit TNI juga dilarang untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis, dilarang menjadi anggota suatu partai politik, dan dilarang untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum.
Pewarta : Imaeel