Hukum

Jaksa tolak pledoi terdakwa perkara korupsi kredit macet

Admin
×

Jaksa tolak pledoi terdakwa perkara korupsi kredit macet

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Medan Sumut –  Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” urai jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim Immanuel Tarigan menunda persidangan pada Senin (28/11/2022) mendatang untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Canakya Suman terkait kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu Bank plat Merah. Dalam kasus ini, Canakya Suman diadili bersama konglomerat Mujianto dan notaris Elviera.

Sebelumnya diketahui juga, pada Desember 2020 lalu Canakya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana penggelapan 35 sertifikat dan dihukum dengan pidana selama 2 tahun 4 bulan penjara.

Terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) yang mengikuti sidang secara online di Pengadilan Tipikor Medan.

 

Pewarta : ZH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *