MITRAPOL.com, Kota Banda Aceh – Agam (22) seorang pemuda dari Desa Kumbang Kupula, Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi karena menganiaya temannya menggunakan linggis.
Pelaku ditangkap oleh Tim Rimueng Polresta Banda Aceh bersama Tim Harimau Polres Aceh Timur dalam boat nelayan di Kabupaten Aceh Timur
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK mengatakan, pelaku menganiaya Isfandi Munandar (27) yang juga warga Pidie, di Desa Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Rabu (30/11/2022) lalu.
“Pelaku akhirnya ditangkap dalam boat nelayan di Kabupaten Aceh Timur atas kerjasama dua tim yang dibentuk oleh Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Timur,” ungkap Kasat Reskrim didampingi Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue.
Kompol Fadillah menjelaskan, pelaku dan korban merupakan penjaga gudang barang bekas di Lamjabat, Banda Aceh. Kejadian bermula saat korban Isfandi sedang berbincang dengan konsumen.
“Saat itu korban sedang berbincang dengan konsumen, namun tiba – tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung memukul korban dengan ayunan keras berulang kali menggunakan sebilah besi yang menyerupai linggis,” kata Kasat.
Korban dipukul di kepala pada bagian belakang sampai terluka dan mengeluarkan darah. Usai memukul korban, pelaku melarikan diri, sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh oleh warga setempat, untuk penanganan medis.
Setelah menerima informasi dari Kadus setempat, Polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan-keterangan atas kejadian itu, namun korban saat itu tidak dapat memberikan informasi tambahan karena tidak sadarkan diri.
“Korban tidak sadar diri saat itu, sehingga kami pun melakukan kerja keras guna memperoleh informasi lebih akurat, dan laporan polisi terkait kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh pemilik usaha barang bekas, Bahtiar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 20/XI/ 2022/SPKT/Sek Ulele, hari Rabu tanggal 30 November 2022,” jelas Kasat.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Tim Rimueng melakukan koordinasi dengan berbagai Polres jajaran Polda Aceh guna mengetahui keberadaan pelaku penganiayaan berat itu.
Akhirnya, Tim Rimueng bersama Tim Harimau Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus tersebut. Pelaku berhasil diamankan polisi di sebuah kapal nelayan di pelabuhan ikan Kuala Idi, Aceh Timur, Sabtu pagi (24/12/2022).
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, kini Agam meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 8 tahun,” tutup Kasat Reskrim.
Pewarta: Hidayat