Nusantara

Melanggar UUD KIP, Pihak BPKAD Lamtim tidak transparan kelola anggaran 422 miliar

Admin
×

Melanggar UUD KIP, Pihak BPKAD Lamtim tidak transparan kelola anggaran 422 miliar

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lampung Timur – Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur, terkesan tidak transparan dan terbuka didalam mengelola anggaran. Padahal sudah sewajarnya publik ataupun pihak media wajib mengetahui kegunaan anggaran tersebut.

Diketahui, bahwa pada tahun 2022 pihak BPKAD Lamtim, mengelola anggaran hingga miliaran senilai Rp. 422.348.589.285. Namun, kegunaan anggaran tersebut tidak jelas dan samar tentang kegunaannya.

Diberitakan sebelumnya, Fera Lia Fatullah selaku Kabid Aset dari BPKAD Kabupaten Lampung Timur, membenarkan adanya anggaran hingga milliar itu dan lainnya sesuai data. Bahkan, dirinya juga menjelaskan peruntukan anggaran belanja makan dan minum di BPKAD Lampung Timur.

” Ya, kenapa pak Sukis minta kami yang menjelaskan ini, karena sebagian besar memang kegiatan ada disini. Macam – macam ada juga kegiatan mas sigit. Yang pasti di Pak Anis, kaitannya makan minum rapat itupun kita gunakan jika memang rapat itu terlaksana,” akui Fera.

Lalu, kembali tim media ini mempertanyakan kembali tentang nilai anggaran fantastis sebesar Rp. 422, 3 milliar masuk kedalam pos anggaran BPKAD Lampung Timur.

” Saya tanya, kalau nilai 422,3 miliar ini bantuan vertikal dari pusat. Kalau nilai anggaran itu makan minum kita pakai. Tapi sesuai kegiatan, mengingat dua tahun ini dari pandemi Covid. Kita juga belum bilang dana Bansos ini habis. Ini termasuk bantuan vertikal,” ungkap Fera didamping Sigit salah satu stafnya.

Guna memperoleh informasi yang lebih akurat, pihak media meminta informasi dan bersurat secara tertulis kepada BPKAD Lampung Timur. Namun, pihak BPKAD Lamtim tetap bungkam dan terkesan tertutup. Bahkan, Sukismanto selaku Kepala BPKAD Lampung Timur, saat dihubungi di No. HP 082179042XXX sudah tidak aktif lagi. Sedangkan, transparansi pengelolaan anggaran negara yang dikelola harus transparan.

Artinya, pihak BPKAD Lampung Timur, dalam persoalan ini tidak bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengelolaan anggaran senilai Rp. 422,3 miliar dan telah melanggar UU KIP tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Berbunyi ” Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda 5 juta”.

Kedepan, tim media ini akan melaporkan persoalan diatas kepada Komisi Informasi Publik ( KIP ) Provinsi Lampung dan berkoordinasi dengan Kejari Lampung Timur. Sehingga kami mendapatkan informasi keterkaitan permasalahan tersebut.

 

Pewarta : MM