Jakarta

Loksem Waduk Pluit masih berdiri kokoh di atas lahan milk Pemprov DKI Jakarta

Admin
×

Loksem Waduk Pluit masih berdiri kokoh di atas lahan milk Pemprov DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Meski beberapa waktu yang lalu sudah diberitakan oleh Mitrapol.com, Loksem Pujasera yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI masih berdiri dan belum mendapat perhatian dari Dinas terkait.

Lahan dengan luas 10,853 m2 kini telah berubah fungsi menjadi lokasi Pujasera Komersial yang dikelola oleh oknum oknum yang mengatasnamakan binaan Densus 88.

Perlu diketahui aktifitas kegiatan yang diduga ilegal tersebut telah dirilis dan dipublikasikan oleh mitrapol.com dengan Link:https://mitrapol.com/2023/01/10/keberadaan-bangunan-liar-di-lahan-milik-pemda-jadi-pertanyaan-publik/

Bukan hanya masuk dalam pemberitaan, namun masalah ini sudah dilaporkan juga melalui aplikasi Jaki dengan nomor laporan JK2301130240, pada Tanggal 13-02-2023 dengan hasil laporan bahwa lokasi yang berada di seberang JU47 bukan binaan dari PPKUKM dan bukan Binaan dari Sudin UMKM Jakarta Utara.

Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari M. Syukur Pengkritik Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara serta pengawasan Aset pemerintah dari kalangan Masyaraktat sipil, ia menegaskan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang mengetahui hal tersebut untuk melakukan penindakan dengan tegas dan memberantas kegiatan ilegal tersebut.

“Hal ini sudah masuk kategori Pungutan Liar (Pungli) dan kegiatan Pujasera tersebut merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara dengan memanfaatkan aset milik Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan pribadi, tindak tegas dan kembalikan fungsi tersebut,” tegasnya. Rabu (18/01/23)

“Kegiatan tersebut sudah diberitakan dan sudah dilaporkan ke Jaki dan hasil dari keterangan dari Biro Pemerintah melalui Dinas terkait itu sudah jelas, serta di dalam kawasan lahan itu ada Plang Tanah ini milik Pemprov DKI Jakarta, Kenapa masih saja eksis..?, jangan sampai ada dugaan bancakan serta gratifikasi terselebung mulai dari Kelurahan, Kecamatan hingga Walikota Administrasi Jakarta Utara,” tambahnya.

Sementara, Sumber Hukum Online menyebutkan, seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.

Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.

Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyerobotan lahan kosong masuk ke dalam bezit. Bezit merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

Pemegang hak tanah yang sah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian atas hal tersebut.

Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyerobotan tanah termasuk juga di dalamnya mencuri atau merampas. Melakukan klaim sepihak dan diam-diam, melalui pematokan tanah atau pagar untuk menandai bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pelaku secara paksa.

Penyerobotan tanah pada umumnya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
1. Ketidakpedulian pemilik tanah terhadap aset yang dimilikinya.
2. Ketidaktahuan korban mengenai kepemilikan tanahnya telah dijual atau diberikan kepada orang lain oleh orang tua korban.
3. Tingginya harga tanah yang mengakibatkan orang-orang mulai mencari tanah mereka dan juga mengakibatkan susahnya untuk memperoleh lahan untuk digarap.
4. Penjualan tanah orang tua dulu dengan menggunakan sistem kepercayaan sehingga tidak ada bukti terkait peralihan hak tanah tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penyerobotan tanah, maka perlu dipastikan adanya perbuatan pidana dan semua unsur kesalahan harus dihubungkan dengan perbuatan pidana yang dilakukan, sehingga untuk adanya kesalahan yang mengakibatkan dipidananya terdakwa maka terdakwa harus:
1. Melakukan perbuatan pidana
2. Mampu bertanggung jawab
3. Dengan kesengajaan atau kealpaan
4. Tidak adanya alasan pemaaf

Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.

Hingga Berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak terkait Meski sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp.

 

Pewarta : Shemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *