Nusantara

Ormas SRI dampingi Korban Rudapaksa anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Ayah tiri ke Polres Cianjur

Admin
×

Ormas SRI dampingi Korban Rudapaksa anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Ayah tiri ke Polres Cianjur

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jawa Barat – Organisasi Masyarakat (ORMAS) Suara Rakyat Indonesia (SRI), yang belum lama di bentuk mendapat kepercayaan oleh masyarakat, kali ini di wilayah Cianjur Jawa Barat dalam rangka mendampingi Korban Rudapaksa atau pelecehan seksual anak di bawah umur diduga di lakukan oleh Ayah tiri berinisial SN.

Keluarga korban meminta SRI untuk dampingi korban dalam membuat laporan di kepolisian Jawa barat di Polres Cianjur melalui Divisi Hukum Ormas SRI, pada hari, Senin (23/1/23).

Ormas SRI yang telah di beri kuasa dalam mendampingi Korban pelecehan seksual di bawah umur ini melalui Divisi Hukum Ormas SRI oleh Bapak Laguna S.H., dan Bapak Aki.aki S.H., M.H., di percayakan oleh keluarga korban.

“Ya, kami dari Div. Hukum SRI telah mendampingi korban (NM) dan telah melaporkan ke Polres Cianjur,” ungkap Kuasa NM Div. Hukum SRI. Disampaikan kepada awak media lewat wawancara via telepon seluler.

Kuasa Hukum NM dari Div. Hukum SRI menyampaikan bahwa Laporan yang di sampaikan kepada Polres Cianjur telah di terima dengan baik oleh polres Cianjur baik penyidik, Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA) selanjutnya akan dilakukan tindakan lebih lanjut dalam mengusut tuntas kasus pelecehan/pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini.

Dalam laporan yang kita bawa ke Polres Cianjur selain dari Div.hukum SRI, turut hadir juga saksi dari korban yang tak lain Paman korban dan telah di terima oleh Polres Cianjur dengan Nomor. STBL/B/49/1/2023/SPKT/POLRES CIANJUR / POLDA JAWA BARAT.

Dan laporan kita mendapat Atensi dari Polres Cianjur, kasusnya menjadi naik ke Lidik dan besok, Kamis (26/1/2023) siang akan dilakukan Visum. Pihak keluarga telah setuju dan akan mendukung SRI dalam mendampingi dan mengawal kasus ini hingga tuntas begitu juga polres Cianjur akan terus bekerja hingga ke tahap penyelidikan.

Adapun kronologi awal kejadian terjadinya Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, bermula ketika orang tua NM Bercerai, keduanya NM dan kakanya ikut dengan mamanya. Hingga akhirnya mamanya menikah lagi dan mempunyai ayah Tiri SN.

Semenjak mereka mempunyai ayah tiri dari umur 9 tahun telah terjadi pelecehan oleh Ayah tirinya. Untuk kakanya NM telah bisa keluar dari situasi itu karna ia telah pindah tempat tinggal di Bogor tidak serumah dengan Ibu, tinggal Adenya NM yang serumah dengan ayah tirinya di Cianjur.

Sementara selama dari 9 tahun hingga sampai di tanggal 2 Desember 2022 NM sudah berumur 15 duduk di bangku SMP, terus-terusan mengalami pelecehan yang di duga dilakukan oleh SN ayah tirinya.

Adapun ayah tirinya kalo melakukan pelecehan kepada anak tirinya yaitu melakukan ancaman, penyekapan, pemaksaan kepada korban untuk melayani melakukan hubungan seks, hingga akhirnya pada tanggal 2 Desember 2022 korban keluar kabur dari rumah diajak oleh kakanya untuk tinggal di Bogor tempat saudaranya.

Nah dari situ NM barulah bercerita semua kejadian yang ia alami. Hingga akhirnya Keluarga memutus untuk melaporkan SN melalui Ormas SRI dengan menghubungi Div. Hukum SRI.

 

Pewarta : Yape

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *