Nusantara

Melalui Aplikasi Si BADAK, Kepala Bapenda Lamtim himbau masyarakat bayar pajak tepat waktu

Admin
653
×

Melalui Aplikasi Si BADAK, Kepala Bapenda Lamtim himbau masyarakat bayar pajak tepat waktu

Sebarkan artikel ini
Agus Firmasnyah, SE., MM selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur,

MITRAPOL.com, Lampung Timur – Dengan membayarkan pajak secara tepat pada waktu, maka dapat membantu mengatasi dampak pandemi yang menyebabkan ketidakstabilan perekonomian. Selain itu, Pendapatan negara dari sektor pajak dapat mendukung peningkatan kestabilan perekonomian negara dan suatu daerah.

Hal itu juga disampaikan, Agus Firmasnyah, SE., MM selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur, mengimbau masyarakat wajib pajak untuk tertib membayar 9 jenis pajak tepat waktu, agar menunjang kelancaran didalam pembangunan.

” Dengan membayar pajak sebagai kewajiban itu sama dengan memperlancar pembangunan di Kabupaten Lampung Timur ini. Kepada seluruh masyarakat untuk di ketahui bersama bahwa pembayaran seluruh jenis wajib pajak tanggal 1 Januari 2023. Mengenai pembayarannya dapat dilakukan melalui outlet dan minimarket Indomaret dan Alfamart,” ujar Agus Firmansyah kepada Mitrapol.

Selanjutnya, Agus Firmansyah juga memberikan petunjuk lainnya melalui aplikasi SIBADAK Lampung Timur, untuk kemudahan dalam membayar berbagai jenis wajib pajak.

” Tujuan kami adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dengan demikian para wajib pajak tidak perlu lagi mengurus administarsi pajak di Kabupaten. Melalui Aplikasi SIBADAK LAMTIM (Sistem Informasi Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur). Cukup dengan menghubungi CS (customers servis) nanti akan mendapatkan kode bukti setor pajak. Kode bukti setor pajak itu tinggal tunjukan kepada petugas Indomaret/Alfamart untuk selanjutnya dilakukan proses pembayaran,” tutup Kepala Bapenda Lamtim.

Diketahui, dalam aplikasi SIBADAK LAMTIM ada berbagai jenis wajib pajak sebagai berikut :

  • Pajak BPHT dan Pajak Hotel No.Telp 0821 – 8115 – 3708

  • Pajak Restoran/Katering dan pajak penerangan jalan No.Telp 0821 – 8115 – 3703

  • Pajak PBB – P2 No.Telp 0823 – 7256 – 6118

  • Pajak Reklame / pajak Hiburan No.Telp 0821 – 8115 – 3707

  • Pajak Air Tanah dan pajak Minerba No.Telp 0821 – 8151 – 4679

  • Jam pelayanan setiap hari kerja pukul 09.00 – 15.00 WIB.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *