Nusantara

Eddy Soeparno : Sistem coblos gambar partai merupakan kemunduran demokrasi

Admin
×

Eddy Soeparno : Sistem coblos gambar partai merupakan kemunduran demokrasi

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Sekjen PAN Eddy Soeparno menegaskan PAN menolak Pemilu dengan sistem coblos gambar partai atau sistem proporsional tertutup. Eddy mengatakan sistem coblos gambar partai merupakan kemunduran demokrasi.

“Sistem proporsional tertutup kemunduran demokrasi. Sistem proporsional terbuka memastikan masyarakat terlibat langsung secara dekat dengan calegnya. Tidak ada ruang gelap antara caleg dan pemilih,” kata Eddy saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

“Sistem proporsional tertutup justru merupakan langkah mundur dalam perjalanan demokrasi pascareformasi. Masyarakat tidak mengenali siapa yang mereka pilih dan caleg pun merasa tidak punya pertanggungjawaban kepada pemilih. Ini kemunduran demokrasi,” sambungnya.

Waketum PAN, Yandri Susanto, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan keputusannya pada 2018. Menurutnya, selama ini sistem coblos nama caleg sudah berjalan baik.

“Kita berharap MK konsisten dengan keputusan MK tahun 2018, kan mereka yang menetapkan terbuka, dan itu sudah diuji coba bagus, artinya semua anak bangsa terbuka memilih dan dipilih, tidak ada istilah anak emas, anak tiri di semua partai,” ujar Yandri.

Yandri mengatakan masyarakat tidak akan merasakan dinamika Pemilu jika sistem coblos gambar partai diterapkan lagi. Yandri yakin MK akan mempertahankan keputusan tahun 2018.

“Kemudian dinamika Pemilu itu dirasakan oleh masyarakat, kalau sistem terbuka, tapi kalau sistem tertutup caleg tidak akan bikin baju lagi, stiker lagi, ya kan, nggak bikin relawan lagi, itu menurut saya dalam hal mempertahankan kualitas demokrasi kita akan mundur kalau sampai MK putuskan tertutup, maka saya yakin MK akan pertahankan putusan sendiri,” tuturnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka besok. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pihak terkait KPU dan beberapa pihak terkait.

Berdasarkan situs resmi mkri.id, jadwal sidang lanjutan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 digelar Kamis (9/2) pukul 10.00 WIB di Lantai II, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam jadwal tersebut tertulis agenda sidang yakni mendengarkan keterangan terkait KPU, yakni Fathurrahman, Salotha Febiola dkk, Asnawi. Diketahui, ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan ini, yakni:

  1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
  2. Yuwono Pintadi
  3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
  4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
  5. Riyanto (warga Pekalongan)
  6. Nono Marijono (warga Depok)

Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *