MITRAPOL.com, Medan – Terus dituduh dan diberitakan di Media dengan tuduhkan halaman depan rumahnya serobot badan jalan, Norman Pakpahan (52), warga Jalan Perbatasan Gang Bersama, Kel Pulo Brayan Darat 1, Kec Medan Timur, melalui Kantor Hukum Lubis dan Rekan, berencana mengambil tindakan pidana dan perdata terhadap tetangganya.
Menurut kuasa hukum korban, Mahmud Irsyad Lubis,SH, bahwa kliennya Norman Pakpahan, seorang pemilik dan ahli waris di atas sebuah rumah yang terletak di atas tanah berukuran 10X19 Meter, terletak di jalan Perbatasan Gang Bersama No 5C, Kel Pulo Brayan Darat 1, Kec Medan Timur,
“Namun munculnya tuduhan bahwa Norman dan keluarganya yang duduk di depan rumahnya dan masih berada di lahan miliknya yang telah dilakukan pengukuran, masih dituduhkan telah mengambil badan jalan oleh oknum tetangganya,” ungkap Mahmud Irsyad.
Selanjutnya Mahmud Irsyad kembali menegaskan para pihak terkait tertentu untuk menghargai prosesnya.
“Klien kita dianggap melakukan mengambil tapal batas jalan, sama sekali kita tidak mengambilnya dan telah kita laporkan hal itu ke Lurah Pulo Brayan Darat 1, serta di teruskan ke Camat Medan Timur, namun sampai ini belum ada putusan dan jangan mendengar laporan sepihak dan Camat Medan Timur lebih tegas,serta lebih menghargai proses hukum, ” terangnya.
Camat Medan Timur, Alfi Pane ketika dikonfirmasi, Jumat (17/2), mengatakan akan memanggil Noan Pakpahan untuk meninjau kbali surat ukuran tanah tersebut.
“Kita akan panggil Norman Pakpahan untuk melihat surat luas tanahnya,” katanya.
Sebelumnya Norman Pakpahan melaporkan tetangganya, Rusmansyah dan Sutikno ke Kelurahan Pulo Brayan Darat-I, Kecamatan Medan Timur.
Hal itu terkait 2 buah septi Tank di badan jalan dan bangunan milik Rusmansyah yang berada di tanah milik Norman Pakpahan.
Menurut Ari Ardiansyah,SH dan Iskandar, SH, kuasa hukum dari Kantor Hukum Lubis dan Rekan, yang mendampingi Norman Pakpahan, Jumat (23/12), mengatakan bahwa awalnya Klienya Norman Pakpahan telah dilaporkan tetangganya Rusmansyah dan Sutikno ke Kelurahan Pulo Brayan Darat-I, hingga sampai ke Kecamatan Medan Timur, dengan alasan adanya seng rumah Norman Pakpahan, melewati batas rumah dan sebagainya.
“Tapi kita menyadari, ini hanya penyakit ditengah masyarakat saja.yang berlebihan dan tidak berdasar hukum, Norman berkali-kali dipanggil di Kelurahan dan Kecamatan, bahkan hingga dua kali ada SatpolPP yang datang untuk merubuhkan bangunan miliknya, namun setelah diingatkan dan diberitahukan, SatpolPP kembali pulang,” kata Ari Ardiansyah,SH.
Lanjut Ari Ardiansyah, SH, berdasarkan hal tersebut, Klienya Norman Pakpahan merasa terzolimi dan hilang kesabarannya akan hal itu, hingga Norman Pakpahan membuat pengaduan terhadap Rusmansyah dan Sutikno yang dianggap pengaduannya mengada-ada.
“Pengaduannya Rusmansyah dan Sutikno mengada-ada, padahal sebenarnya, di badan jalan Rusmansyah itu, ada 2 Septi tenk milik Rusrmansyah, itu kita laporkan untuk dilakukan pembongkaran, lalu tembok rumah Rusrmansyah itu, mengambil tanah Norman Pakpahan sekitar 27 cm dan memanjang 30 meter. Kita minta dimediasi pihak Kelurahan Pulo Brayan Darat-I, mediasi pertama hari, Rabu kemarin (21/12) galal, karena Sutikno tidak hadir dan Mediasi kedua ini hari, Jumat (23/12) Sutikno juga tidak hadir dan tidak berani,” ungkap Ari Ardiansyah didampingi Iskandar.
Kemudian Ari Ardiansyah kembali menuturkan, tadi malam, Kamis (22/12), timbul keributan, dimana Novida, anaknya dari Sutikno, meludahi Norman Pakpahan. Namun Norman bisa menahan diri dan minta hal itu diselesaikan untuk di Mediasi di Kelurahan juga, agar orang lain tidak ikut campur akan hal ini.
“Norman dulunya dikejar habis melalui media-media dan pengacara Sutikno, ditakuti, baik di tingkat Kelurahan dan Kecamatan, tapi kini giliran Norman melakukan pengaduan balasan terhadap Rusmansyah dan Sutikno. Mediasi digagalkan, akan kita tingkatkan dan kita mendesak agar dilimpahkan ke Kecamatan Medan Timur, maka Camat harus segera mengambil, langkah untuk melakukan mediasi ulang, jika mediasi ulang nanti, maka Camat agar bongkar paksa terhadap Septi tenk yang berada di badan jalan dan bongkar dan merintahkan Rusmansyah untuk membongkar bangunannya sendiri, jika telah dilakukan pengukuran ulang dan terbukti 27 cm tersebut berada di tanah Norman, agar Rusmansyah wajib membongkar bangunannya, jika tidak, kita akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan, sehingga kita yang melakukan eksekusinya dan pengadilan yang mengeksekusinya,” pungkas Ari Ardiansyah.
Pewarta : Ali