MITRAPOL.com, Jakarta – Petugas Dukcapil di Kantor Pelayanan Terpadu Kelurahan Tegal Alur berinisial R diduga telah melakukan persekongkolan dengan oknum Biro Jasa dalam mengurus surat pindah.
R diduga dengan mudahnya telah mengeluarkan surat pindah seorang istri dan keluar dari Kartu Keluarga tanpa ada surat persetujuan dari suaminya.
Hal ini disampaikan Sapto Wibowo S, SH, Pengacara dari Joni, kepada Wartawan,”Dalam pengajuan perpindahan data kependudukan ini banyak sekali keganjilan dan saya menduga petugas Dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat yang berinisial R telah mendapat sesuatu atau bentuk apa pun itu dari Saudara M yang merupakan orang menerima Kuasa dari Saudari J,” ujarnya, Jumat (24/3/23)
Saya tambahkan kembali bahwa dengan jelas ada beberapa data yang di gunakan untuk perpindahan kependudukan kepada saudara R yang merupakan petugas Dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat yang saya yakini menggunakan data-data Palsu.
Saat ditanya lebih lanjut, Sapto Wibowo S, SH, menyatakan, saya minta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membatalkan status kepindahan ini serta memindahkan kembali saudari J ke Kartu Keluarga saudara Joni, paparnya.
Saat dikonfirmasi, R selaku Petugas Dukcapil yang ditempatkan di Kelurahan Tegal Alur mengatakan,”Apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada, dari data berkas yang dibawa ibu H dalam pengajuan permohonan pindah sudah melampirkan, KTP, KK dan alamat tujuan, ini sudah sesuai dengan kententuan dari Kemendagri, di Kartu Keluarga hak itu sama antara suami istri,” jelasnya.
Untuk diketahui, kejadian ini berawal saat isteri dari Joni yang sedang dalam proses cerai mengurus surat pecah KK tanpa diketahui olehnya, Joni protes ke Kelurahan Tegal Alur kenapa pecah KK yang dibuat isterinya disetujui oleh pihak Kelurahan, tanpa ada surat persetujuan darinya.
Pewarta : Desy