MITRAPOL.com, Lampung Timur – Indikasi terjadinya pelanggaran hukum atas jual beli mesin panen padi Combine Bimo 102 milik Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Fajar Maju di Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur yang diduga dilakuakan oleh oknum pengurus Gapoktan dibenarkan NG selaku anggotanya.
Sesuai pernyataan NG, jika mesin panen padi Merk Combine Bimo Maxxi 102 dijual kepada Santo (Bos Gabah) seharga 150 juta. Bahkan, menurutnya seluruh pengurus KSB dari Gapoktan Fajar Maju telah mengetahui persoalan tersebut.
Saat ditemui, NG selaku anggota kelompok tani di bawah naungan Gapoktan Fajar Maju desa Raman Fajar NG mengakui, bahwa mesin padi Combine Bimo Maxxi 102 sudah diperjualbelikan oleh salah satu pengurus Gapoktan kepada warga setempat.
“Mesin Combine itu dijual itu pak, sama Santo, bukan di rental,” ungkap NG kepada tim media saat ditemui dikediamannya, Kamis (3/8) sore.
Dikatakan NG, jika seluruh anggota kelompok tani dari Gapoktan Fajar Maju belum mengetahui prihal tersebut.
“Belum tau, ini masih diselidiki. Kemarin dusun 3 sudah ngoceh pak Johan kumpulan khusus dia pribadi. Anggota kelompok tani setiap dusun ada satu hingga dua dari delapan dusun,” imbuhnya.
Meskipun begitu, NG juga mengatakan sejak awal pengajuan usulan mesin combine Bimo Maxxi 102 bahwa seluruh anggota tidak mengetahuinya dan kuat dugaan pengurus Gapoktan Fajar Maju menggunakan data palsu.
“Enggak ada yang tau,” jawabnya.
Dikatakan NG, oknum – oknum pengurus Gapoktan Fajar Maju desa Raman Fajar yang diduga telah melakukan transaksi jual beli mesin Combine Maxxi 102.
” Iya, antara Badi sama Yuda, bedua itu yang licin,” kata NG.
Kemudian, tim media juga mempertanyakan kepada pihak mana mesin padi Combine Bimo Maxxi 102 milik Gapoktan telah diperjualbelikan.
“Tau, orangnya ngomong sama saya, Santo yang beli 150 juta. Katanya Pakde diem aja, pikir saya mulut saya dijejelin, kok sampe sekarang diem. Lo saya itu orang politik kok digituin, ya enggak mau lah. Itu dua – duanya mau dibeli Santo, saya disuruh ngerayu satunya enggak bakal goyang punya Yudi. Itu kelompok tani dan orang enggak berani apa-apa,” ujar NG.
Lebih lanjut, NG juga menuturkan peranan kuat Yuda, didalam kepengurusan Gapoktan Fajar Maju. Padahal Yuda, tidak termasuk yang di dalam kepengurusan Gapoktan tersebut. Namun, Yuda adalah sang menantu dari Jamingun selaku Ketua Gapoktan.
“Yuda enggak ada dalam pengurus Gapoktan, tapi mertuanya pak Jamingun sebagai Ketua, Sekertaris pak Badi dan Bendahara Marlan dan semuanya tau persoalan ini,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, tim media mencoba menemui Kades Raman Fajar, Sehono. Guna mempertanyakan ada dugaan atas persoalan jual beli mesin Combine Bimo Maxxi 102 milik Gapoktan Fajar Maju diwilayahnya. Namun, sangat disayangkan jika Sehono selaku kades Raman Fajar sulit ditemui dan terkesan formil.
Padahal, Sehono selaku Kades Raman Fajar berada di dalam rumahnya, bergaya seorang pejabat tinggi serta melalui prosedur aturan hari kerja dan tidak ingin menemui tim awak media.
“Kalau mau ketemu Bapak di kantor desa saja, pada hari Senin,” ucap sang istri menyambangi tim awak media.
Diketahui, mesin panen padi Merk Combine Bimo Maxxi 102 adalah bantuan hibah usulan Gapoktan Fajar Maju di Kecamatan Raman Utara melalui aspirasi anggota DPRD di tahun 2022, yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur.
Atas persoalan tersebut, kedepan tim media akan berkoordinasi bersama pihak terkait, serta APH (Aparat Penegak Hukum) dan meminta tanggapan dari Komisi DPRD Kabupaten Lampung Timur. Sehingga dapat diketahui, tentang aturan serta juknis yang jelas terkait bantuan hibah bagi Gapoktan yang telah disalurkan.
Pewarta : Tim