HukumNusantara

Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa akan bela anggotanya yang diamankan Polisi

Admin
×

Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa akan bela anggotanya yang diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com

MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Jajaran Polres Sukabumi mengamankan tujuh orang penambang yang beroperasi di wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan. Mereka diamankan Polisi lantaran diduga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

Ketujuh orang tersebut berasal dari dua kelompok yang bernaung di bawah koperasi penambang rakyat. Polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk menambang.

“Kami mendapat kabar, ada dua orang kepala lobang (kalob) beserta anak buahnya diamankan Polisi saat melakukan kegiatan penambangan,” kata Ihsan Fuad, juru bicara Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa, Selasa, 8 Agustus 2023.

Picong panggilan akrab Ihsan sangat menyayangkan adanya penangkapan terhadap para penambang oleh pihak kepolisian. Padahal, kata dia, sebelum melakukan aktivitas di lapangan pengurus koperasi sudah melayangkan surat pemberitahuan bahwa akan ada kegiatan tambang rakyat.

“Kami sudah beritikad baik dengan melayangkan surat pemberitahuan. Sungguh kami sayangkan, polisi tidak humanis terhadap penambang rakyat. Semua penambang di sini menginginkan penegakan hukum itu seharusnya tidak ada, tapi melalui pendekatan yang humanis,” imbuhnya.

Namun kenyataan di lapangan, sambung Picong, pihak kepolisian malah memproses secara hukum para penambang. Seharusnya pimpinan koperasi yang ditangkap, bukan penambang.

“Mereka yang diamankan polisi itu sudah punya kartu anggota koperasi. Sebagai lembaga koperasi, sudah menjadi kewajiban melindungi dan membela anggotanya. Apapun kejadian yang menimpa anggota, adalah tanggung jawab kami sebagai koperasi,” pungkasnya.

 

Pewarta : Gunawan/Abas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *