Info Polri

Polsek Metro Penjaringan amankan tersangka penyalur wanita pekerja seks komersial

Admin
×

Polsek Metro Penjaringan amankan tersangka penyalur wanita pekerja seks komersial

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com

MITRAPOL.com, Jakarta – Seorang pemuda bernama Tiar Wahyudin (23) ditangkap Polisi setelah menjadi agen penyalur wanita pekerja seks komersial di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pria asal Lampung tersebut dalam 3 bulan belakangan sudah merekrut sedikitnya 30 perempuan muda untuk dijual ke kafe remang-remang di Gang Royal.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, penangkapan terhadap Tiar dilakukan setelah polisi menerima aduan lewat Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Mapolsek Metro Penjaringan.Pada Selasa (15/8/2023) lalu, ada seorang pria yang melaporkan telah kehilangan adik kandungnya yang ternyata dijadikan PSK di Gang Royal.

Pelapor juga menerima informasi bahwa adiknya dikurung di dalam mess penampungan PSK Gang Royal di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.Setelah mendapat informasi itu, langsung pada saat itu juga Tim Opsnal Resmob, Kanit Reskrim dan Kasubnit Resmob langsung datangi lokasi,” ucap Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat (18/8/2023).

Polisi mendatangi kos-kosan yang dijadikan tempat penampungan PSK dan mendapati Tiar sedang berada di sana bersama sejumlah wanita muda yang direkrutnya.

Polisi juga menginterogasi para wanita muda itu dan mereka mengakui bahwa selama ini dipekerjakan sebagai PSK di salah satu kafe, yakni Cafe Melati.Tiar tak bisa mengelak dan akhirnya mengungkapkan bahwa wanita-wanita itu hasil perekrutannya selama 3 bulan belakangan.

“Si TW (Tiar) telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan, yang mana hasil atau peran si TW ini adalah merekrut. Merekrut para korban atau wanita ini untuk dijadikan PSK,” ucap Bobby.

Sebagai agen penyalur PSK Gang Royal, Tiar merekrut para wanita korban perdagangan orang ini melalui media sosial.

Lewat Facebook, Tiktok, atau Instagram, Tiar mengunggah postingan yang berisi lowongan pekerjaan khusus wanita muda untuk bekerja di kafe.Ada beberapa korban yang dijanjikan bekerja di klinik, namun nyatanya iming-iming tersebut palsu.

Adapun dari satu wanita yang berhasil direkrutnya, Tiar akan mendapatkan upah Rp 1,5-2 juta.

“Tersangka TW mendapatkan upah dari tersangka lain berinisial M. Saat ini tersangka M masih DPO, dia merupakan pengelola Cafe Melati,” ucap Bobby.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi juga sudah mendatangi Cafe Melati yang merupakan tempat para korban bekerjaDi sana, polisi menyita beberapa barang bukti seperti kondom, buku catatan transaksi, hingga uang tunai.

Polisi pun memproses tersangka Tiar ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Tiar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Pewarta : Shemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *