MITRAPOL.com, Medan Sumut – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik adalah penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka pelanggaran peraturan lalu lintas.
Upaya pihak kepolisian untuk menekan pelanggaran mungkin berhasil, namun keberhasilan itu beberapa warga yang mengeluhkan proses pengurusan tilang ETLE, warga menilai prosesnya sangat rumit dan terkesan bertele tele.
Salah satu warga Medan berinisial AN kepada awak media mengungkapkan kalau pengurusan tilang ETLE di Direktorat Lalu Lintas Sumut sangat rumit dan terkesan bertele-tele dan membuat dirinya pusing kepala,
AN menyampaikan keluhannya itu saat dirinya mengurus e-tilang di Direktorat Lalu Lintas Sumut, dirinya menilai rumit dan bertele tele proses pengurusan e-tilang ini menghambat pemasukan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor.
AN juga menyampaikan kalau dirinya mendapat informasi untuk mengurus e-tilang mending menyuruh orang yang biasa mengurus e-tilang, prosesnya sebentar, tapi ada tambahan uang denda, contohnya kalau kena denda 100.000 menjadi 170.000 ribu, jelasnya.
Ketika awak media mengkonfirmasi terkait masalah rumitnya mengurus e-tilang kepada Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji melalui wahtshap pada hari Jumat (18/08/23) pihaknya tidak membalas.
Pewarta : HM