Jakarta

Diduga Bangunan 2 Lantai Berdiri diatas Lahan Hijau Dibiarkan, Kemana pihak Pemkot Jakut..?

Admin
×

Diduga Bangunan 2 Lantai Berdiri diatas Lahan Hijau Dibiarkan, Kemana pihak Pemkot Jakut..?

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Bangunan 2 lantai yang berada diatas lahan zonasi hijau dibiarkan pihak pemkot administrasi Jakarta Utara. Senin (11/09/23)

Hal itu disampaikan oleh petugas Aplikasi Jaki yang dimana hal tersebut menjadi sorotan publik, dengan kinerja DCKTRP kecamatan penjaringan Jakarta Utara yang kurang maksimal

Jangan sampai ada dugaan Bahwa instansi pemerintah Kota administrasi Jakarta Utara melalui perangkat kinerjanya menerima Gratifikasi atas keberadaan bangunan 2 lantai tersebut.

Bangunan yang sudah berdiri diduga tidak memiliki IMB serta berada diatas Berdasarkan Laporan Jaki dengan Id JK2308310xxx dengan Penjelasan

Bahwa pada tanggal 06 September petugas Sektor DCKTRP kecamatan penjaringan melakukan pengecekan terhadap titik lokasi pluit penjaringan bahwa bangunan 2 lantai itu adalah Bangunan eksisting yang dimana bangunan tersebut akan menjadi tempat belajar mengajar bagi warga sekitar.

Bahwa berdasarkan Perda DKI No 31 Tahun 2022 Berada di sub Jalur Hijau zonasi RTH -8 dan Pihak DCKTRP kecamatan akan terus melakukan Monitoring terhadap lokasi tersebut dan dari Bangunan itu tidak ada kegiatan kontruksi apapun.

Sontak gak tersebut menjadi sorotan keras bagi aktifis pengkritik kinerja pemerintah dari kalangan warga sipil Saipul Abidin ia menjelaskan bahwa untuk dapat berkomunikasi dengan Satpol PP pihak DCKTRP kecamatan memberikan tindakan Tegas dengan melakukan penyegelan serta pembongkaran Bangunan itu.

Kan sudah jelas menyampaikan melalui Aplikasi Jaki Bahwa Bangunan 2 lantai tersebut berdiri diatas lahan zona Jalur Hijau mengapa dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas.? Ada apa sebenarnya,” tegas dia

Padahal Jelas di atas tanah zona hijau tidak diperkenankan berdiri bangunan, baik properti komersial maupun residensial, Jika ada, maka bisa dipastikan bangunan tersebut kurang aman legalitasnya, Developer yang mengembangkan properti di tanah zona hijau pasti bergerak tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Didalam Pasal 17 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 31 UU Penataan Ruang menjelaskan definisi dari Ruang Terbuka Hijau adalah sebagai Berikut

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana disebut dalam Pasal 63 UU Penataan Ruang.

Hingga Berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak pemilik bangunan tersebut meskipun sudah di sampaikan dengan pengajar dan memberikan kartu nama untuk dapat menghubungi agar memberikan jawaban.

 

Pewarta : Shem Mp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *