MITRAPOL.com, Jakarta – Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 9 tersangka kasus tawuran menyebabkan satu orang tewas dan Peristiwa tawuran itu sempat viral di media sosial.
Kompol Binsar Sianturi didampingi Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana menjelaskan awal kasus yaitu 9 orang tersangka yang berhasil ditangkap melakukan kelompok tawuran yang menyebabkan satu orang tewas, korban bernama Putra Al Tubagus Prayoga (20) warga beralamat Karang Anyar, Sawah Besar Jakarta Pusat terkena bacokan senjata tajam punggung sebelah kanan.
Dijelaskan Binsar,” kejadian dekat bundaran TL Bintang Mas Jalan Gunung Sahari, Ancol Jakarta Utara pada Senin dini hari (2/10/2023) jam 04.00 WIB,” jelas Binsar.
Lebih lanjut, Adapun awal kejadian, pada 1 Oktober 2023 pelaku jam 17.00 WIB main bola di lapangan kosong Rw 13 Terowongan Pademangan Barat, saat main bola mendapat info bahwa anak Piting mau diserang oleh anak gabungan dari Muara Baru, Kartini dan Pasar Nalo, sehingga sepakat para pelaku sepakat berkumpul dipasar Piting, kemudian terjadilah tawuran sekira pukul 03.00 WIB, pelaku bekumpul sejak 00.30 WIB,” ungkap Binsar.
Dari kesembilan tersangka berinisial J anak berhadapan dengan hukum (sebagai eksukutor), AG anak berhadapan dengan hukum, MG anak berhadapan dengan hukum, FT anak berhadapan dengan hukum, IR membawa senjata tajam jenis clurit, IJ admin akun instagram@ancol13_street, SS membawa sajam jenis clurit, D ikut mengejar lawan dan membawa batu dan IS ikut mengejar lawan dann membawa clurit,” disebutkan Binsar.
” Dari ke 9 tersangka ada 5 orang dewasa dan 4 anak berhadapan dengan hukum atau dibawah umur dan tidak ditampilkan” terang Binsar pada konperensi pers dihalaman kantornya, Jumat (13/10/2023).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan eksekutor yang merupakan anak berhadapan dengan hukum tersebut berinisial J. Pelaku menggunakan celurit dan mengenai punggung korban.
“Dia membawa sebilah celurit, celurit tersebut sempat menancap di tubuh korban di bagian punggung dan terbawa, yang tersisa hanya gagangnya saja,” kata Gusti.
Dari kejadian itu polisi menyita barang bukti dari para tersangka 1 Handphone, 1 potong jacket warna biru (pakaian pelaku J), 5 sajam jenis clurit, 1 sajam jenis pedang dan pakaian korban.
Perbuatan dari para tersangka polisi menjeratnya pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pewarta : Shem Mitrapol