MITRAPOL.com, Kab Aceh Singkil – Ramli Manik 54 tahun Warga desa Siompin Kecamatan suro makmur kabupaten Aceh Singkil resmi melaporkan mantan kepala Desa Bulu Sema bersama bendahara Desa Bulu Sema terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (16/10/2023).
Terjadi Pencemaran (Pasal 310 ayat (1)): Tindakan menyebabkan ketakutan atau kebencian di masyarakat terhadap seseorang atau suatu lembaga dengan cara yang tidak benar.
Alhamdulillah pelayanan kapolres Aceh Singkil melalui anggota kanit reskrim polres, menyambut dan menerima baik sesuai dengan undang undang pokok kepolisian negara republik Indonesia nomor, 2 tahun 2022 yang mana tertuang sebagai penjamin keamanan masyarakat. Melayani dan mengayomi para masyarakat.
Kami berterima kasih kepada bapak yang telah menerima laporan kami sebagian dari masyarakat yang saat ini saya selaku Kaporwil Aceh di media Garudanews.ungkap Ramli Manik.
Harapan kami kepada bapak penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan kami ini guna untuk menjamin saat jurnalistik untuk menjalankan tugas berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Yang mana kami saat menjalankan tugas sebagai jurnalistik berdasarkan 5 W-1-H atau mencari dan investigasi kebenaran impormasi yang harus berimbang berdasarkan fakta yang harus di konsumsi publik nantinya,
Namun sayangnya saat menjalankan tugas kami di cegat oleh oknum yang mengaku sebagai mantan kepala desa bulu sema tersebut bersama bendahara desa nya..begitu terjadi adu argumen tasi seolah olah wartawan itu mencari cari kesalahan padahal itu tidak, kami mencari impormasi yang benar. Namun oknum tersebut menyebutkan wartawan ini adalah provokator.kata mereka kepada kami di saat bertugas. Ungkap Ramli Manik.
Dalam hal ini kami selaku jurnalistik merasa kurang nyaman di saat menjalankan tugas berdasarkan undang-undang pokok pers yang sudah di atur berdasarkan nomor 40 tahun 1999 sehingga bisa menjamin kemerdekaan dan kebebasan untuk melakukan investigasi atau CEK EN RiCEK.
Maka itu kami meminta lanjut Ramli Manik, kepada penegak hukum segera memanggi dan memberikan pembinaan hukum agar semua tahu bahwa kami wartawan itu bukan lah musuh, namun kami ini adalah Mitra para bapak bapak penyelenggara negara republik Indonesia. Tutup Ramli Manik. (Press Rillies)
Pewarta : T. indra