Hukum

Pegiat Antikorupsi Minta Polda Usut Dugaan Korupsi Dana Depot Pertamina Pemkab Talaud

Admin
×

Pegiat Antikorupsi Minta Polda Usut Dugaan Korupsi Dana Depot Pertamina Pemkab Talaud

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com

MITRAPOL.com, Manado Sulut – Masih ingat kasus Kasus dugaan mark up anggaran pembebasan lahan SPBU Pemkab Talaud yang dilaporkan ke Kejati Sulut kemudian di-SP3 oleh penyidik?

Kali ini pegiat antikorupsi mendesak Polda Sulut agar mengusut dana terdebut. Hanya saja Polda diminta tidak hanya fokus pada dana pembebasan lahan tapi dana Depot Pertamina sebagaimana terebut dalam klausul perjanjian pinjaman Pemkab Talaud dan Bank SulutGo (BSG).

Informasi dirangkum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sudah meminta keterangan petinggi Partai Demokrat (PD) Sulut, politisi RK yang disebut menjabat Wakil Ketua DPD PD Sulut.

RP rupanya merupakan pemilik lahan untuk pembangunan SPBU Melonguane di Talaud yang menjual tanah ke Pemkab senilai Rp295.000 per meter persegi (m2).

Ironisnya, sesuai perjanjian pinjaman, dana pinjaman dari Bank Sulut itu sebenarnya diperuntukan membangun depot Pertamina, tapi kemudian dipelintir Pemkab Talaud untuk membangun SPBU.

‘kita minta Polda Sulut langsung action, jangan menunggu tahun depan. Fokusnya dana Depot Pertamina. Bukan cuma mark up SPBU. Kalau bisa sekarang langsung diusut. Karena itu tahun politik. Jangan nanti ada yang merasa dikriminalisasi,’ desak Ketua Badan Antikorupsi Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Sulut.

Diduga, pemkab membeli tanah seluas 1,9 hektar alias 19 ribu meter persegi dari RK yang merupakan petinggi PD Sulut.

Harga Rp295.000 per m2 dinilai tidak rasional karena Pemkab Talaud juga membayar lahan sekitar dengan harga 60.000 pe m2. Sementara tanah di lokasi tersebut 26.000 per m2.

Jika dihitung berdasarkan luas tanah 1,9 h, maka RK mendapat bayaran sekitar Rp5,6 miliar dari Pemkab Talaud.

Tapi jika mengacu pada NJOP setempat maka RK hanya memperoleh Rp494 ribu.

Atau jika dijual Rp60.000 per m2 maka RK mendapat dana segar Rp1,140.000.000.000

Aktivis Badan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) itu mendesak Polda Sulut untuk memeriksa juga panitia pembebasaan lahan, tim taksasi dan DPRD yang menyetujui anggaran tersebut.

“Nilai mark up itu mencarai Rp4 miliar lebih. Ini keterlauan. Saat masyarakat Talaud krisis pelayanan, ada oknum yang pesta pora dengan duit rakyat. Harus periksa semua dari hulu sampai hilir,” desak Calvin.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapat konfirmasi langsung dari lelaki RK yang disebut-sebut mantan anggota DPRD Minahasa Utara.

 

DR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *