MITRAPOL.com, Serang Banten – Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Dengan pelaksanaan pemerintahan desa yang baik, akan mampu menciptakan suasana yang kondusif dan terhindar dari konflik yang seringkali berujung merugikan masyarakat banyak. “Kades, sebagai orang yang dipercaya masyarakat untuk meminpin desa hendaknya mampu merangkul seluruh masyarakat, baik yang mendukung maupun warganya yang tidak mendukungnya.
Namun terkait pemberitaan oknum kades Bantar Wangi kabupaten Serang ini menjadi sorotan wasekjen DPP LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara).
Dimana pemberitaan sebelumnya di media Mitrapol.com yang berjudul “Diiming-iming dapat fee oleh oknum Kades, warga Labuan Pandeglang Banten pertanyakan kejelasan uang 20 juta miliknya” jika dilihat dalam pemberitaannya tidak patut dicontoh dan menjadi sorotan publik atas kinerja seorang Kepala Desa.
Royen selaku Wasekjen DPP LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) menyoroti dan mengatakan jika benar dugaan ulah oknum Kades Bantar Wangi terhadap orang lain dengan mengiming imingin memberikan fee demi mendapatkan uang dan mengorbankan orang lain tidak patut ditiru dan bukan jiwa seorang pemimpin yang harus menjadi tauladan buat masyarakat.
Dalam melaksanakan pemerintahan, khususnya ditingkat Desa, para Kepala Desa (Kades) yang terpilih sendiri oleh masyarakat Desa setempat, hendaknya dapat memposisikan diri sebagai pemimpin yang bijaksana dan harus mampu mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakatnya, tanpa harus membedakan kelompok tertentu, lanjut Royen.
Saya merupakan yang diberi kuasa oleh saudara Usin akan bekerja secara profesional dimana, jelas jika benar sesuai dari apa yang dialami oleh pemberi kuasa, tentunya tidak bisa dibiarkan dan seharusnya ada etikad baik dari kepala desa Bantar Wangi itu sendiri bagaiama cara penyelesaiannya, paparnya.
Jika melihat dari Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan AUPB khususnya dalam hal ini asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Asas tidak menyalahgunakan wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
Dari informasi dan pengakuan saudara Usin bahwa dirinya merasa ditipu dan dibohongi atas uangnya yang dipinjamkan kepada oknum kades yang dibawa oleh rekannya sendiri yang dipercayanya.
Awalnya dimana saudara Usin ini dihubungi rekannya yang sudah dipercayai seratus persen untuk meminta bantuan saya meminjamkan uang sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk dipake kepala desa Bantar Wangi dengan alasan modal pembebasan lahan.
Jadi menurut saya, tambah Royen, jika melihat dari kronologis cerita Saudara Usin ini seakan oknum kades ini memamfaatkan jabatannya kepada warga agar bisa mencarikan uang untuk dia pakai.
Adapun Pak Kades mengatakan itu buat tim, itu merupakan alasan yang tidak masuk diakal, jelas dong pada awalnya pak kades Bantar Wangi ini meminta bantuan kepada saudara Mista yang merupakan rekanan yang dipercaya oleh saudara Usin, masa sih ketika sudah waktunya dan bahkan mereka yang menjanjikan memberikan fee kepada pemilik uang, sampai sekarang dari hanya dua bulan yang pak kades ucapkan sendiri, nol bahkan tidak ada etikad baik.
Untuk hal dugaan ini, kami akan melayangkan surat kepada pemerintahan daerah kabupaten pandeglang apakah begitu kinerja seorang pemimpin di pedesaan, atau apakah patut menjadi pemimpin dengan perilaku yang seperti itu yang seakan lempar batu sembunyi tangan.
Tim