MITRAPOL.com, Jakarta – George Elkel S.Sos,.S.H., Kuasa Hukum Albertha Dwi Setyorini, S.E.,M.M., mengirimkan somasi terakhir kepada Yayasan Universitas Tarumanegara (UNTAR).
Somasi dikirimkan George Elkel S.Sos,.S.H., untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan kliennya sebagai karyawan UNTAR yang belum juga menemui titik temu.
George Elkel S.Sos,.S.H., menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian dan ingin menuntut haknya sebagai karyawan atas pelanggaran Undang-undang Yayasan yang dilakukan oleh Yayasan Universitas Tarumanegara (UNTAR).
“Ya, bahwa demi tegaknya keadilan dan Hukum, melalui Somasi Terakhir ini tentang Perkara Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 53 ayat 1 huruf b dan ayat 2 undang-undang tentang Yayasan, saya menyampaikan permohonan agar adanya Musyawarah terakhir,” tutur George Elkel Pengacara Lintas Nusantara yang sudah beracara dari Timur, Sumatera, Jawa dan Kota Jakarta. Minggu (5/11/23).
Lanjut George, secara resmi pihaknya mengundang Ketua Yayasan Tarumanagara Prof. DR. Ariawan., S.H., M.H., Sekertaris Yayasan Tarumanagara Vedrych J.Kusnanto S.Kom.,M.M., dan Bendahara Yayasan Tarumanagara Haryani serta Tim Kuasa Hukumnya untuk bermusyawarah dalam upaya penyelesaian perkara Perbuatan Melawan Hukum untuk terakhir kalinya tertanggal Selasa, 07 November 2023 pada pukul 11 : 00 WIB, Hotel B Fashion Lt.12, Jl. Tanjung Duren Timur, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
George juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah mengirimkan Somasi kepada Kuasa Hukum Yayasan UNTAR namun tidak dibalas tapi ditanggapin, adapun tanggapan atas surat dari Kantor PARAMA & CO Law office Advocate & Legal Consultants sesuai surat No. 39/PRM-SOM/XI/2023 perihal tanggapan atas Kuasa Khusus saya, merupakan hal yang tidak perlu ditanggapi sebagaimana kuasa khusus antara saya Advokat George Elkel,S.Sos., S.H., selaku Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa Albertha Dwi Setyorini untuk di lampirkan dalam somasi pertama dan bahkan sampai pada somasi terakhir.
Sementara surat kuasa itu hanya ditunjukan bukan untuk dikirimkan sehingga tidak ada kepentingannya dengan somasi, syarat hukumnya tidak ada.
George mempertegas apabila undangan sesuai poin 1 di atas diabaikan, maka tahap penyelesaian untuk perkara ini akan dilangsungkan lewat gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan sekalipun kami memediasi lewat Mediator sesuai penunjukan Mediator tertanggal 01 November 2023, perkara ini tetap akan di daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara perbuatan melawan hukum dan permohonan penetapan pengadilan tetap akan kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam permohonan penetapan pengadilan untuk dan atas nama hak hukum Albertha Dwi Setyorini.
Untuk menyelesaikan masalah ini sangat dipandang perlu adanya musyawarah, perlu saya jelaskan bahwa pertemuan terakhir ini bagian dari proses penyelesaian masalah ini, tutup Advokat dan Konsultan Hukum Pengacara Nusantara George Elkel Law office.
Pewarta: Yape