MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Seorang Kepala Rumah Tangga dari Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial W (32), tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku melampiaskan amarahnya lantaran kesal anaknya kerap kesal merengek trus.
Dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah 6 Tahun (Balita) itu sempat direkam pelaku dengan menggunakan handphone miliknya. Pelaku dikirim video kekerasan hasil rekamannya ke istrinya lalu diunggah laman Facebook istrinya anitta nita hingga viral di dunia maya. Aksi penganiayaan kepada darah dagingnya tersebut terjadi di rumah pelaku pada Senin 13 November 2023 lalu diunggah oleh isttinya, 14 November 2023
“Kasus ini terungkap usai rekaman video dugaan penganiayaan terhadap anak balita 6 tahun viral di media sosial. Istrinya hari seni malam, keberadaan pelaku pengunggah video berhasil teridentifikasi kemudian langsung kita amankan,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, saat konferensi pers, Kamis, 16 November 2023.
Kapolres mengungkapkan, motif pelaku menganiaya anak kandung pemicunya kesal dan bercampur emosi karena anaknya sering merengek Sedangkan kehidupan pelaku yang hanya kerja sebagsi nelayan
memiliki keterbatasan ekonomi. Motif lain pelaku mengirimkan video penganiayaan ke istrinya untuk mengingatkan istrinya yang sedang bekerja di Saudi Arabia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mengetahui bahwa anaknya rewel.
“Penyidik masih mendalami penyebab anaknya menjadi pelampiasan kemarahan pelaku,” terangnya.
Anak yang di aniyaya pelaku anak ke satu, dari dua, bersaudara dan anak yang satu lagi liburan, dua kali melakukan penganiyayaan itu, motif nya anak saya pengen ibunya itu nelpon sama anak anak nya, itu sering minta nelpon sama ibunya tapi semua putus untuk komunikasi saya, WA terus messenger,, imo cuma bisa di chat, aj
Keselnya saya sama anak yaitu gak bisa diam, ga mau disuruh sekolah dia gak mau, ngaji paling tiga kali dalam seminggu
Sehari hari saya yang jaga anak ngurus anak, kerjaan saya nelayan malam, kalau melaut kadang dititip ke saudara, ke tetangga saya sama anak siang saja,bisa ketemu kalau malam kadang kadang.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan atas kejadian penganiayaan tersebut. Di antaranya vidio kk satu buah golok dan baju ABH yang di pake korban dan satu unit handphone milik pelaku. dan surat vsum ET REPERTUM
Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 Juncto Pasal 5 ayat 1 junto pasal 5 hurup B UU No 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah
Pewarta : Gunawan/Abas