MITRAPOL.com, Kota Tangerang – Pencoblosan atau pemungutan suara ulang harus dilakukan di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Tangerang, Banten, yaitu di TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 05 di Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan.
Sesuai dari rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, pencoblosan susulan dilakukan pada Minggu, 18 Februari 2024.
Adapun pelaksanaan pemungutan suara susulan di 4 lokasi ini terpaksa karena pada tanggal 14 Februari lalu, TPS terendam banjir sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pencoblosan.
TPS susulan ini merupakan tempat yang telah direlokasi sehingga musibah banjir tidak terjadi dan tidak menjadi halangan untuk mencoblos. Warga pemilih yang terdaftar pun terlihat antusias untuk menyalurkan hak demokrasinya, terutama karena diadakan di hari libur.
“Kita nyari tempat yan bebas dari banjir, supaya sekalipun hujannya lebat. Mudah-mudahan ini tidak terjadi banjir, yang mengakibatkan tertunda kembali,” kata Gondes Suwanto, Ketua KPPs 06 Larangan Utara.
Nasrullah, Camat Larangan mengatakan, antusias masyarakat cukup tinggi datang ke TPS untuk mencoblos.
“Alhamdulillah untuk antusiasnya cukup tinggi dan cukup bagus. Pada hari ini masyarakat bisa hadir memilih di wilayah TPS W01 Kelurahan Larangan Utara,” kata Nasrullah.
Berdasarkan data KPU Kota Tangerang tercatat 1.130 pemilih yang terdaftar di 4 TPS yang melakukan pemungutan suara susulan. Dengan rincian 257 di TPS 01, 274 pemilih di TPS 02, 292 di TPS 05, serta 298 pemilih mencoblos di TPS 06