Hukum

Buntut Pembelian Tanah Kavling, Wartawan Majalah GATRA Polisikan Pengusaha Properti Suila Rohill

Madalin
×

Buntut Pembelian Tanah Kavling, Wartawan Majalah GATRA Polisikan Pengusaha Properti Suila Rohill

Sebarkan artikel ini
Buntut Pembelian Tanah Kavling, Wartawan Majalah GATRA Polisikan Pengusaha Properti Suila Rohill

MITRAPOL.com, Bekasi – Seorang wartawan dari Majalah Mingguan Gatra, Muhammad Mutaqin melaporkan pengusaha properti asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Suila Rohill ke polisi buntut pembelian tanah kavling pada proyek Suila Kavling tahap II yang dipasarkan oleh CV Suila Properti Indonesia.

Laporan terhadap Suila Rohil dilakukan di Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1226/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah, pelaporan kemarin berjalan lancar. Petugas langsung menerima bukti-bukti yang saya bawa dan sependapat bahwa ada unsur dugaan tindak pidana di sini,” ujar Mutaqin kepada Mitrapol, Ahad (21/4/2024).

Awalnya Mutaqin  hanya ingin menuntut pengembalian seluruh uang angsuran yang telah disetorkan sejak akhir 2017 silam lantaran ketidakjelasan sertifikat tanah tersebut.

Namun, hingga kini dirinya belum menemui titik terang dan pada akhirnya ia pun mengambil langkah hukum dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Komunikasi buntu. Saya telpon si owner itu sudah ratusan kali tapi tidak pernah dijawab. Pengacaranya pun sudah tidak merespons lagi, setelah saya kirim somasi kedua,” aku Mutaqin.

Ia kecewa dengan perlakuan sang pengusaha properti kepada konsumen. Mulai dari tidak menjalin komunikasi yang baik, membohongi konsumen hingga pamer kemewahan di media sosial.

“Sekarang ngakunya belum bisa melunasi. Tapi di medsos rajin update kemewahan, pamer mobil Alphard, liburan ke Jepang, Malaysia dan Singapur sekaligus. Benar-benar tidak punya empati kepada konsumen yang haknya belum dikembalikan,” ujarnya.

Mutaqin pun mengaku tak habis pikir dengan jawaban somasi dari pihak Suila yang malah mengancam menyeret dirinya ke ranah hukum dengan dalih pencemaran nama baik.

“Bilangnya gak bisa kembalikan uang saya tapi bisa sewa lima pengacara buat ancam pidanakan saya pakai UU ITE? Mantap sekali,” cetus Mutaqin.

Sementara itu, konsumen lainnya, Ali juga mengaku kecewa terhadap Suila Rohill. Ia telah melunasi tanah kavling sejak November tahun 2022 namun tak kunjung mendapatkan sertifikat.

Padahal dalam tersebut perjanjian sudah jelas tertulis bahwa proses sertifikat akan diurus sejak memasuki pelunasan 75% dan pemberian Sertifikat Hak Milik langsung diberikan setelah pelunasan.

“Cape-cape saya nyicil 5 tahunan, potong gaji UMR. Hmmm, malah gak jelas,” keluhnya.

Bahkan, konsumen lainnya menyatakan siap mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepolisian untuk memenjarakan Suila Rohill guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Suila Rohill dan pengacaranya Margo SH, MH belum memberi tanggapan atas permasalahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *