MITRAPOL.com, Metro Lampung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro Provinsi Lampung, menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda), pada Rapat Paripurna DPRD setempat.
Adapun, dua raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
“Kedua Raperda ini merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Metro,” kata Yulianto selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Metro, Selasa (23/04/2024).
Yulianto yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyebutkan, usulan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dilatarbelakangi dengan lunturnya falsafah atau nilai-nilai Pancasila serta karakter kebangsaan dalam masyarakat.
“Sehingga, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, diharapkan mampu membangkitkan kembali dan mentransformasikan nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam masyarakat secara lebih terpadu, masif, dan berkelanjutan,” jelas dia.
Sedangkan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, diharapkan mampu mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, sehingga akan memberikan nilai tambah bagi pelaku ekonomi kreatif dan produk-produk yang dihasilkan, yang pada akhirnya memiliki daya saing yang tinggi, mudah diakses, dan mendapatkan perlindungan hukum.
Sebelumnya, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin juga menyampaikan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Minuman beralkohol atau minuman keras memiliki pontensi yang dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental, mengancam masa depan generasi muda bangsa, khususnya generasi muda di Kota Metro.
“Selain itu minuman keras juga diyakini dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas sehingga perlu ada pengendalian dan pengawasan terhadap pengedaran dan penjualannya,” kata Walikota Wahdi.
Walikota Wahdi juga menambahkan, Pemerintah Kota Metro menganggap perlu adanya Perda yang mengatur Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Keras.
“Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol ini, diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat di Kota Metro,” tutupnya.
Pewarta : MM/ADV