MITRAPOL.com, Manokwari Papua Barat – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Papua Barat, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Kejati Papua Barat agar segera memriksa BPKAD Kota Sorong terkait dugaan Tindak Pidana Pengadaan ATK Tahun Anggaran 2017 Bernilai 8 Milyar. Jumat (3/5/24).
Warinussy mempertanyakan dimana gerangan keberadaan perkara dugaan tindak pidana Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 senilai Rp 8 Milyar lebih pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong ?
Yan Christian Warinussy, SH meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong dan jajarannya dapat memberi penjelasan terbuka soal ini. Karena ejauh informasi yang dimiliki LP3BH Manokwari bahwa perkara tersebut sudah meningkat pada tahap Penyidikan.
Itu artinya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh lembaga negara yang berkompeten seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kemudian akan terjadi penetapan tersangka, baik dari lingkungan BPKAD Kota Sorong maupun petinggi pemerintah kota Sorong ketika itu. Karena beberapa pejabat tinggi di kota Sorong pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sorong, misalnya walikota Sorong ketika itu maupun pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sorong.
Warinussy mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk dapat memberikan supervisi kepada Kajari Sorong dan jajarannya untuk dapat menuntaskan perkara pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2017 tersebut dalam waktu dekat ini, tutupnya.
Pewarta : Adi Manopo.
Setuju…!