Hukum

Sidang pertama sah tidaknya penetapan TSK Hendra Jacob, Termohon I dan II tidak hadir penuhi panggilan sidang

Admin
×

Sidang pertama sah tidaknya penetapan TSK Hendra Jacob, Termohon I dan II tidak hadir penuhi panggilan sidang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi by google

MITRAPOL.com, Manado Sulut – Hendra Jacob, yang merupakan mantan anggota Polri di Polda Sulut yang di PTDH kini tersandung kasus pencemaran nama baik. Berkas Hendra yang sebelumnya diproses oleh Polda Sulawesi Utara atau Polda Sulut kini sudah diserahkan ke Kejari Kotamobagu.

Dalam sidang pertama, pemanggilan, praper bernomor 14/Pid.Pra/2022/PN Mnd, tertanggal 5 Desember 2022. Dengan Termohon I, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Cq. Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan turut termohon II Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Cq. Asisten Pidana Khusus, tidak hadir memenuhi panggilan sidang.

“Sidang kali ini, baru tahap pemanggilan, maka akan dilakukan pemanggilan kedua. Pemanggilan ulang tentunya harus patuh, meskipun praperadilan, cara pemanggilan mengacu acara hukum perdata. Jadi akan dilakukan pemanggilan ulang hingga 2 Januari 2023,” singkat Hakim Maria Sitanggang SH MH seraya menutup persidangan.

Usai persidangan, Kuasa Hukum,Hendra Jacob, Adv Wens Bojangan, SH, MH, Adv Ronald Rotikan, SH dan Adv Meykel Lumape, SH mengatakan permohonan praper diajukan untuk uji materi terkait sah tidaknya penetapan tersangka.

Dan menghadiri persidangan, sebagai tanggungjawab hukum, taat hukum, yang atas kliennya memiliki hak untuk melakukan uji materi.

“Permohonan praper ini untuk uji materi terkait sah tidaknya penetapan TSK terhadap klien kami, Hendra Jacob. Sebagaimana permohonan yang sudah terdaftar di PN Manado, nomor 14/Pid.Pra/2022/PN Mnd,tanggal 5 Desember 2022. Kami menghadiri sidang pertama, agenda pemanggilan, ini sebagian bentuk tanggungjawab hukum mewakili klien kami, taat hukum, dan memiliki hak untuk melakukan uji materi, terkait penetapan tersangka, ” tutup Adv Wens Bojangan, SH MH.

Meski demikian Handra Jacob sudah mendapatkan surat keputusan dari MA. dengan no 97 K/Pid.Sus/2024.

Di tempat terpisah ketua KANNI Sulut Komite Advokasi Hukum Nasional bagian investigasi Chandra Damopolii Minta agar kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk segera esekusi melanjutkan putusan ingkrah dari Mahkamah Agung RI.

Dengan dikeluarkan surat dari MA maka dari aparat penegak hukum wikayah Sulawesi Utara agar segera merespon baik surat keputusan dari MA untuk Hendra Jacob.

 

Pewarta : Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *