MITRAPOL.com, Jakarta – Gudang Gula Batok yang berada di wilayah Pegadungan Kalideres Jakarta Barat diduga tidak memiliki ijin serta menggunakan bahan kimia dalam proses produksi Gula Aren.
Hal itu disampaikan salah Satu pekerjanya yang berinisial R, Rabu (05/06/24). R, menjelaskan kalau dalam proses produksi Gula Merah atau Aren tersebut menggunakan bahan bahan kimia yang diduga kapur untuk pengawet Gula tersebut.
“Produksi Gula Aren yang dimana bahan bahan tersebut ada sebagian yang menggunakan bahan kapur untuk campuran bahan baku Gula Batok, bahkan hasil dari sisa limbah didaur ulang kemudian dijadikan Gula untuk diedarkan dipasaran,” ucap R
Bukan hanya produksi pengemasan serta pengolahan yang diduga tidak standar yang ditetapkan oleh pihak perindustrian dan perdagangan, Jam kerja buruh produksi kemas dan pengangkutan barang juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka mulai Kerja Jam 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, jika lembur hanya di bayar 10 ribu Rupiah.
“Jujur saya mewakili teman teman pekerja sangat mengeluh dengan teknis perusahaan ini Jam kerja di luar aturan apakah itu tidak menyalahi aturan jam operasional bagi perusahaan yang sudah d tetapkan pemerintah,” keluh dia
Selain itu puluhan pekerja di lokasi ini juga tidak di daftarkan BPJS kesehatan ketenagakerjaan oleh perusahaan, padahal para buruh banyak mengeluh akibat bahan baku yang mereka produksi membuat tangan pada melepuh serta timbul seperti bisul yang membuat gatal tangan in.
Perusahaan seakan tidak memanusiakan kami dengan Jam kerja yang melebihi dari apa yang ada membuat banyak pekerja kelelahan dan sakit, kejamnya lagi apabila pekerja tidak mau ikut aturan perusahaan main di pecat saja tanpa ada kompensasi,” keluh dia.
Disis lain pihak perusahaan saat dikonfirmasi terkait aduan yang masuk, berdalih bahwa lokasi ini bukan tempat produksi Gula Aren melainkan hanya Gudang transit bukan hanya Gula, tapi ada makanan lain semua dari daerah Surabaya,
“Mas kalau mau konfirmasi silakan ke kantor saja jangan disini, disini gak ada produksi silakan ke kantor aja gak ada orang kantor ini cuma Gudang bukan tempat produksi,” kelit Ayub keamanan Gudang Gula tersebut.
“Mandor ataupun manager gak mau ditemui bapak ke kantor aja kantor ada di sebelah JCO citra sana, saya juga gak tau nama PT ini cuma jaga aja,” ngeles dia
Penjaga warung dalam gudang tersebut menambahkan kalau ini cuma Gudang bukan pabrik pengolahan dan bukan gula juga sembako semua di kirim dari daerah Surabaya untuk transit doang,
Hal ini sontak menjadi sorotan publik terutama Pengacara muda Wedri Waldi SH.,MH..”Jelas Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), 2. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan 3. Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/21),” kata dia saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Wedri Waldi kembali menjelaskan, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Namun waktu kerja dalam ketentuan tersebut tidak mengikat
Pengusaha/perusahaan yang melanggar ketentuan waktu atau jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha.
Syarat pelaksanaan lembur dan waktu kerja lembur Sebagaimana waktu kerja bagi pekerja yang telah diatur di dalam ketentuan Pasal 77 UU Cipta Kerja, maka pekerja yang bekerja melebihi waktu tersebut adalah terhitung sebagai waktu kerja lembur dan berhak untuk menerima upah kerja lembur (tidak termasuk pekerja dalam sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur oleh peraturan pemerintah).
Namun perlu diketahui bahwa baik pelaksanaan, maupun waktu kerja lembur tidak dapat semerta-merta dilaksanakan tanpa adanya suatu batasan, atau diperintahkan secara sepihak oleh pengusaha/perusahaan untuk dapat dilaksanakan oleh pekerja.
Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur mengenai syarat pelaksanaan dan waktu kerja lembur sehingga tidak membebankan/memberatkan pekerja. Pasal 78 UU Cipta mengatur bahwa: 1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 77 ayat (3) dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan berserta penjelasan Pasal 77 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Selain itu, kami berasumsi bahwa hari kerja di perusahaan tersebut adalah 5 hari kerja dalam seminggu.
Mengenai jam kerja, kita dapat merujuk kepada UU Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan kalau kita nalar dapat kita lihat bahwa waktu kerja pada perusahaan tersebut adalah 8 (delapan) jam sehari dengan waktu istirahat 1 (satu) jam.
Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ada 2 ketentuan mengenai waktu kerja yaitu: a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
Melihat pada ketentuan di atas, maka waktu kerja yang diberlakukan oleh perusahaan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, pengaturan waktu kerja dalam perusahaan tersebut terindikasi melanggar ketentuan mengenai waktu istirahat. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan, istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Dalam hal ini, perusahaan memberikan waktu istirahat setelah 4,5 jam bekerja (pukul 07.00 – 11.30). Atas dasar hal tersebut, perusahaan dapat terkena sanksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Mengenai rekomendasi penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat, izin penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana yang diatur dalam Kepmenaker No. KEP. 608/MEN/1989 Tahun 1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan-Perusahaan yang Mempekerjakan Pekerja 9 Jam Sehari dan 54 Jam Seminggu (“Kepmenaker No. 608/1989”). Akan tetapi, sebagaimana pernah dijelaskan Umar Kasim di dalam artikel Waktu Kerja Lembur Lebih dari 54 Jam Seminggu, sejak diundangkannya UU Ketenagakerjaan, tidak dikenal lagi lembaga penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana pernah diatur dalam Kepmenaker No. 608/1989.
Sebelumnya, ketentuan izin penyimpangan waktu kerja (IPWK) dimungkinkan diberikan setelah dilakukan penelitian secara saksama oleh pejabat yang berwenang (lihat juga Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No. SE-01/Men/1989 tentang Penyederhanaan Pemberian Ijin Penyimpangan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat) yang dilakukan secara selektif dan bersifat temporer.
Selain itu, pejabat yang berwenang juga mengarahkan perusahaan untuk menambah jumah tenaga kerja atau menggunakan sistem kerja shift (Pasal 5 Instruksi Menteri Tenaga Kerja RI No. INS-03/M/BW/1991 tentang Pelaksanaan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Lebih dari 9 Jam Sehari dan 54 Jam Seminggu).
Duh tega banget sih perusahaan, itu yang dipekerjakan manusia bukan binatang, pertama terkait upah lembur sudah jelas ada aturanya, yaitu 1/173 x gaji pokok sesuai dengan pasal 8 Kep 102/men/2004 dan memgacu pada PP 35/2021, kemudian ada ketentuan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam dan 40 jam seminggu dalam 5 hari, kedua terkait karyawan wajib di daftarkan BPJS kesehatan sesuai prespres no 19 tahun 2016, jadi saya minta kepada dinas ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk turun tangan terkait keluhan karyawan dan saya minta BPPOM turun kelokasi karena ada bahan kimia dalam produksi gula aren tersebut, pungkas Wedri Waldi.
Pewarta : Shemy