MITRAPOL.com, Sukabumi Jawa Barat – Satreskrim Polres Sukabumi merilis pengungkapan kasus pembunuhan yang menggegerkan terhadap seorang ibu rumah tangga yang dilakukan oleh sepasang kekasih yang terjadi di wilayah desa Sukamanah kecamatan Gegerbitung kabupaten Sukabumi. Rabu 03 Juli 2024.
Berawal dari penemuan mayat oleh warga pada Jumat 28 Juni 2024 yang kemudian ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Resort Sukabumi dengan melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat dapat mengungkap peristiwa pembunuhan terhadap korban seorang ibu rumah R 49 tahun warga Cianjur
Dalam keterangan pers Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Suniarti didampingi Kapolres Sukabumi AKBP Toni Prasetyo Yudhangkoro, SH, S.I.K M.T menjelaskan kronologis kejadian yang berawal ketika tersangka W bersama kekasihnya NA bertemu dan berkenalan dengan korban R 49 tahun ditempat pegadaian di daerah Cianjur pada hari Senin 25 Juni 2024 dan kemudian berlanjut pada esok paginya Selasa 26 kedua tersangka W dan NA berkunjung kerumah korban R dengan maksud untuk meminjam sejumlah uang.
Kemudian korban R meminta kepada keduanya untuk diantarkan menagih hutang ke daerah Sukabumi dan dalam perjalanan kedua tersangka yang sejak awal sudah berniat untuk mengambil harta milik korban melakukan aksinya didalam mobil milik tersangka honda Brio warna merah bernopol B 2245 TKU menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik dan melilit leher korban menggunakan safety belt dan membekap mulut korban menggunakan lap yang menyebabkan korban tidak bisa bernapas
Atas perbuatanya kini kedua tersangka ditahan oleh Satreskrim Polres Sukabumi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan diancam dengan tuduhan melanggar pasal 338 jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau penghilangan paksa nyawa seseorang dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun penjara atau seumur hidup
Pewarta : M Gunawan Setiadi