MITRAPOL.com, Jakarta – Keluarga korban dugaan pengeroyokan, Joshua Bryan Nathan (23) memenuhi panggilan penyidik Polsek Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024). Kasus yang dilaporkan oleh keluarga ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, telah memasuki tahap penetapan tersangka berdasarkan Pasal 170 KUHP. Namun, keluarga korban merasa kecewa dan bingung dengan perkembangan kasus ini.
Melvin, paman korban, menyatakan kekecewaannya.”Kami sudah menunggu cukup lama. Polsek Cilandak sudah menetapkan tersangka, tapi malah tersangka bebas, sebaliknya korban dijadikan tersangka jika tidak mengikuti alurnya. Sampai saat ini belum ada kejelasan, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap penyidik Polsek Jakarta Selatan,” ungkap Melvin.
Melvin juga mengungkapkan keanehan dalam kasus ini.”Di Polsek Cilandak telah ada penetapan tersangka, namun Polres Jakarta Selatan menerima laporan dari pihak tersangka dan langsung melakukan penyidikan dengan pasal yang sama, Pasal 170,” tambahnya.
Dalam perkembangan kasus ini, Brigadir FK, penyidik Unit I Krimum Polres Jakarta Selatan, memanggil keluarga korban dengan menawarkan perdamaian. Namun, Melvin merasa proses tersebut tidak pantas dilakukan melalui penyidik. “Kenapa harus melalui penyidik kalau mau berdamai secara kekeluargaan? Seharusnya bisa langsung menemui keluarga, apalagi kami bertetangga,” tegas Melvin.
Yang lebih membingungkan, tidak lama setelah Polsek Cilandak mengeluarkan surat penetapan tersangka, Polres Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dengan pasal yang sama. Melvin menduga ada rekayasa kasus ini oleh Brigadir FK untuk mendorong perdamaian dengan cara yang tidak adil.
Melvin mengaku telah melaporkan hal ini kepada beberapa petinggi Polri, baik secara lisan maupun melalui pesan singkat WhatsApp. Ia berharap agar laporan ini mendapat perhatian dan tindakan dari Propam. “Saya sudah mendapat atensi dan diminta segera membuat surat pengaduan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Propam,” ujar Melvin.
Nova (ibu korban) berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri dapat memperhatikan dan menindak oknum-oknum polisi yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, terutama oknum penyidik Polres Jakarta Selatan. Mereka berharap segera ada keadilan mengingat keputusan dari Polsek Cilandak yang sudah menetapkan tersangka.
“Keputusan dari Polsek Cilandak sudah ada, kami hanya ingin keadilan segera ditegakkan,” tutup Melvin.
Pewarta : Desy