MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Berbagai alasan atau pun dalih selalu diberikan sang pejabat ketika diminta informasi oleh awak media. Apalagi ketika awak media mempertanyakan tentang nilai anggaran yang dikelola oleh Sekretariat, OPD atau Badan yang dipimpinnya. Hal ini tentu melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Salah satu contohnya adalah ketika tim media mitrapol mencoba menghubungi H. Ade Suryaman selaku Pejabat Sekda Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat guna mengkonfirmasi tentang pengelolaan dua anggaran (penyedia/swakelola) senilai 28 miliar yang di kelola Sekretariat Pemkab Sukabumi.
Saat dihubungi melalui pesan WhatApp di No hp +62 815-6334- xxxx, Sekda H Ade Suryaman berdalih sedang melakukan rapat bersama Anggota Dewan (wakil rakyat). Konfirmasi tim media guna mempertanyakan kebenaran dengan mengirimkan data pdf dari anggaran penyedia / swakelola senilai 28 miliar yang dikelola oleh Sekretariat Pemkab Sukabumi.
Berikut percakapan singkat tim media mitrapol bersama pejabat Sekda Pemkab Sukabumi :
Tim media Mitrapol :
#Assalamualaikum….
Selamet pagi
mohon izin pak Sekda informasi kebenaran kaitan anggaran tersebut .
Pejabat Sekda Pemkab Sukabumi :
#Nanti saya cek, sy lg rpt dg dewan.
Perlu diketahui, anggaran yang patut dipertanyakan kebenarannya yang dikelola oleh Sekretariat Pemkab Sukabumi mengelola dua anggaran terdiri dari :
# Anggaran penyedia senilai Rp. 15.709.367.200,-
Dengan berbagai kegiatan yakni, belanja makan minum rapat Bupati, Wakil Bupati, Sekda serta beberapa bidang serta belanja rutin internal lainnya.
#Anggaran swakelola senilai Rp.13.772.509.200
Terbagi dari kegiatan perjalanan dinas pejabat yang mencapai miliaran, honorarium narasumber, serta kegiatan lainnya.
Selanjutnya, tentang nilai anggaran-anggaran tersebut yang belum dijabarkan secara keseluruhan, tim media mitrapol akan menemui langsung pejabat Sekda Pemkab Sukabumi.
Pewarta : Tim