Hukum

Rumahnya dilelang secara sepihak dan ditipu 10 juta oleh pemenang lelang, Suswati pastikan bawa ke jalur hukum

Admin
×

Rumahnya dilelang secara sepihak dan ditipu 10 juta oleh pemenang lelang, Suswati pastikan bawa ke jalur hukum

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Banyumas, Jateng – Sudah jatuh ketimpa tangga, Peribahasa ini yang sedang dirasakan oleh Suswati warga Jalan Bantar Tinggarjaya, Jatilawang, Banyumas. Dimana tanah dan bangunannya yang dianggunkan di Bank Mega cabang Cilacap pada Tahun 2012 ini diduga dilelang secara sepihak oleh pihak Bank melalui KPKNL.

Berdasarkan pengakuan Suswati ke mitrapol.com, dirinya betul memiliki urusan hutang-piutang dengan besar pinjaman Rp. 110.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan merasa mengakui menyicilnya -/+ sejumlah Rp. 50 juta.

Ia pak, seingat saya sudah saya cicil kurang lebihnya sekitaran 50 juta rupiah, dan sayapun mengakui pada waktu 2013 saya mengalami usaha benar-benar hancur sehingga tidak bisa menyicil sama sekali.

Saya bukan melalaikan akan tanggungjawab saya untuk membayar hutang, berbagai cara sudah saya lakukan untuk mencari uang, tapi memang mentok, saya tidak bisa membayar sisa hutang yang ditekankan kepada saya, papar Suswati. Senin (29/7/24).

Pada tahun 2016 saya kaget pak, dengan kedatangan bapak Tohir yang mengaku sebagai pemenang dari lelang tanah dan bangunan yang saya anggunkan di Bank Mega Cilacap, lanjutnya.

Dijelaskan Suswati, sekitaran bulan Juli 2016 saya ditawarkan untuk mengembalikan uang 110 juta untuk rumah saya dan saya menyerahkan uang muka sebesar Rp. 10.000.000.(Sepuluh Juta Rupiah).

Jujur saya sangat merasa ditipu pak, soalnya ini rumah saya sudah dijual oleh Tohir kepada ibu Sukati dan sekarang seritifat atas nama Sukati dan perubahan itu semua tanpa ada tanda tangan saya sendiri.jelasnya.

Untuk masalah ini saya merasa ditipu oleh Tohir yang mengaku sebagai komisaris PT Central Asia Property, yang jelas dirisalah pemenang lelang yang ditunjukkan kepada saya bernama Tohir.

Saya sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Banyumas, dan saya mendapatkan surat keterangan Laporan Aduan.

Saat awak media mendatangi Polres Banyumas, pihak Polres membenarkan sebelumnya sudah membuat Lapdu (Laporan Aduan) dan butuh dua keterangan saksi dari ibu Sukati.

Ia pak, sebelumnya ibu ini sudah melakukan Lapdu dan untuk permasalahan ini kami butuh dua orang saksi untuk diambil keterangannya untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara, singkat Agung, anggota Reskrim Polres Banyumas yang menerima dan menangani laporan aduan ibu Suswati.

Untuk kelanjutan kasus yang dialami Suswati ini, awak media dan lembaga akan mengawal perkembangan atas laporannya.

 

Pewarta : RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *