Nusantara

Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa di Selaraskan Dengan Fungsi Anggaran.

Admin
×

Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa di Selaraskan Dengan Fungsi Anggaran.

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Bekasi Jabar – Program Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan yang secara keseluruhan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.

“Dan Dana Desa (DD) juga dapat digunakan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasari atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya.” Ungkap Kades Chrisna Soewandito, S.E Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi saat ditemui wartawan Mitrapol.com di ruang kerjanya,06/08/24.

Ditambahkan Chrisna Soewandito, SE, “Program pusat Dana Desa telah memberikan manfaat yang sangat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan,hal ini sebagai wujud keterbukaan dan transfaransi anggaran dan secara bersama-sama dengan BPD,LPM dan Aspirasi perwilayah dusun (Musdus,red) kami sampaikan rencana realisasi APBDes Desa Kertamukti pertahunnya sampai pada tahun 2024 saat ini sedang berjalan,” Jelasnya

Hal senada juga dikatakan Kades Acim Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi saat dikediamannya bersama wartawan Mitrapol.com mengatakan,” Dana Desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa. Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi. Berikut adalah beberapa penggunaan dana desa yang umum yaitu;
1. Peningkatan Kesejahteraan Sosial:
2. Pendapatan Desa dan Masyarakat:
3. Operasional Pemerintah Desa:
4. Pencairan Dana:
5. Prioritas Penggunaan Dana Desa:

Terlebih disampaikan Acim,”Yang terpenting adalah tentang Pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.” Ungkapnya

Masih Acim,” Tentang Prioritas penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 dan dana desa juga dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.” Pungkasnya.

Sementara fungsi kepengawasan Dana Desa oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) ialah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa: Pasal 20 ayat 1, BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, bahkan adanya fungsi tugas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat di setiap kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kotamadya diharapkan masyarakat perdesaan agar lebih serius dan intens dalam kinerja hal ini agar dapat mencegah bocor anggaran sehingga akan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat perdesaan sesuai amanah undang-undang.” Tegas Bang Ian aktifis pemdes.

Ono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *